Sahabatnews.com-Lampung Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 dinilai bukanlah sikap hukum, melainkan bentuk resistensi terhadap putusan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H, menanggapi polemik yang kembali mencuat di tengah masyarakat.
Menurut Uan, eksekusi lahan Register 40 dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan final. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, status lahan secara hukum tidak lagi berada dalam penguasaan entitas lama, melainkan kembali sepenuhnya menjadi tanah negara.
“Sejak eksekusi dilakukan, seluruh bentuk pengelolaan lama secara hukum telah berakhir. Negara memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang pengelolaan tanah tersebut, termasuk melalui pembentukan koperasi baru,” tegas Uan.
Ia menilai, pembentukan koperasi baru bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan konsekuensi logis dari perubahan status hukum tanah. Oleh karena itu, penolakan terhadap koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.

“Hukum tidak mengenal penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama. Putusan pengadilan harus dihormati,” ujarnya.
Uan juga menegaskan bahwa koperasi bukanlah hak turun-temurun yang melekat pada tanah. Koperasi, kata dia, adalah instrumen ekonomi, bukan alat klaim kepemilikan.
“Ketika status tanah berubah, maka wajar jika instrumen pengelolaannya juga ditata ulang oleh negara. Menolak koperasi baru sambil mengabaikan fakta eksekusi negara bukanlah perjuangan keadilan, melainkan penolakan terhadap hukum itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai koperasi baru justru dapat menjadi sarana koreksi atas berbagai persoalan lama yang selama ini dipersoalkan, seperti minimnya transparansi, konflik internal, hingga ketimpangan distribusi manfaat.
“Jika koperasi lama memang berjalan adil dan transparan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk berkompetisi secara sehat atau beradaptasi dalam sistem baru yang dibentuk secara sah oleh negara,” tambahnya.
Uan mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi penolakan yang dibungkus atas nama “hak rakyat”, namun sejatinya mempertahankan struktur lama yang telah kehilangan dasar hukumnya.
“Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan hukum. Hukum harus berdiri di atas emosi, dan keadilan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum,” pungkasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa koperasi baru bukanlah musuh rakyat, melainkan pintu legal agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus berada dalam bayang-bayang konflik dan pelanggaran hukum.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































