Sahabatnews.com – LAMPUNG | Pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung diduga memperkirakan tiga santriwati.
Pihak kepolisian kini telah menangkap pemilik ponsel berinisial AA (45) tersebut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan pelaku melakukan pemerkosaan dalam kurun waktu berbeda-beda.
“Ada tiga korban santriwati yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Ketiganya ini ditiduri AA dalam kurun waktu berbeda-beda,” jelasnya, Selasa (3/1/2023), seperti dikutip dari CNN.
Lebih lanjut, Sunhot menjelaskan kasus pemerkosaan ini terkuak setelah korban SM bercerita ke orang tuanya.
SM mengaku, pada 23 Desember 2022, AA memanggilnya ke rumah yang ada di lingkungan ponpes pada tengah malam.
Saat itu lah, AA meminta SM membuat teh hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.
Dalam menjalankan aksinya, AA menyebut perbuatan tersebut untuk mendapatkan berkah dari Tuhan.
“modus tersangka ini yakni memanggil korbannya (santriwati) ke rumahnya. Kemudian minta dibuatkan teh, selanjutnya disuruh masuk ke kamar untuk disetubuhinya dengan dalih mendapatkan barokah dari Tuhan,” ungkapnya
Orang tua SM lantas melaporkan perbuatan bejat AA ke kantor polisi.
Kemudian, pihak kepolisian mengamankan AA di kediamannya pada 31 Desember 2022.
Setelah itu, terungkap bahwa AA ternyata juga melakukan perbuatan serupa terhadap santriwati lainnya, yakni HH dan RH.
Akibat perbuatan tersebut, AA terjerat Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7





























































