Sahabatnews.com-Gusit Pendamping Desa yang seharusnya melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan sop yang telah ditetapkan oleh Kemendes, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kemendes Nomor 40 Tahun 2021.
Hal tersebut tidak dilakukan oleh salah satu oknum pendamping desa yang bertugas di kecamatan Gunungsitoli Utara berinisial DT.
DT diduga melakukan Pungli di setiap desa dalam penganggaran Pengajuan APBDes.
Beberapa orang sekretaris desa (Sekdes) di kecamatan Gunungsitoli utara, yang tidak ingin namanya disebut, menerangkan kepada awak media.
“Kami sungguh heran dengan Pendamping Desa yang satu ini, (DT) sejak awal ditugaskan di sini dia tidak pernah mau menandatangani setiap pembuatan RAB, kalau tidak diberi fee sebesar Rp.10 juta” ujarnya.
“Alhasil, beberapa desa-desa sepakat untuk tidak lagi melibatkannya dalam pembuatan RAB nya, kemudian DT yang notabenny adalah pendamping desa dimana justru seharusnya bertugas mendampingi desa termasuk penyusunan program dan RAB malah terkesan mempersulit”, sambungnya.
Penelusuran awak media yang mencoba mengkonfirmasi langsung Pendamping Desa yang dimaksud juga tidak mendapat jawaban, ketika di hubungi melalui telpon di nomor 0822-7699-XXX.
Selanjutnya awak media mencoba menghubungi salah satu koordinator Pendamping Desa (Bu’ulōlō) melalui telpon 0813-7010-XXXX dan mengatakan “terimakasih atas informasinya, kita akan segera cek kelapangan dan jika memang ia terbukti melakukan hal tersebut, akan kami laporkan kepada pimpinan agar segera ditindak sesuai prosedur”, tuturnya.
Penulis : YS
Editor : Admin1




























































