Sahabatnews.com-MEDAN Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi, mendesak pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap pengelolaan lahan PT Socfindo, menyusul dugaan kelebihan penguasaan lahan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Menurut Alwi, audit tidak boleh hanya difokuskan di Batubara, tetapi harus mencakup seluruh wilayah operasional PT Socfindo guna memastikan kepastian hukum Hak Guna Usaha (HGU), kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara.
“Jika dugaan ini benar, maka harus ada kejelasan hukum atas status lahan dan kewajiban perusahaan, termasuk pajak. Namun semuanya harus dibuktikan melalui audit resmi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alwi di Medan, Selasa (13/1).
Dugaan Kelebihan Lahan 683 Hektare
Dugaan kelebihan penguasaan lahan seluas sekitar 683 hektare di wilayah Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus, Kabupaten Batubara, sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian. Lahan tersebut diduga berada di luar luasan resmi HGU PT Socfindo.
Alwi menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sempit sebagai isu agraria semata. Ia menyebut terdapat indikasi pelanggaran tata ruang dan potensi dampak lingkungan, termasuk laporan pemanfaatan lahan yang menurut RTRW seharusnya diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau sempadan sungai.
“Isu-isu ini harus dikaji secara komprehensif agar tidak memunculkan spekulasi liar dan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara dan Pajak
Selain aspek tata ruang, Alwi juga menyoroti implikasi fiskal apabila benar terdapat lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan di luar HGU. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi berkaitan dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kemungkinan kerugian negara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa angka kerugian negara yang beredar saat ini masih bersifat asumtif dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa verifikasi resmi dari pemerintah.
“Negara harus hadir memastikan semuanya dihitung secara sah dan akurat. Jangan ada pembiaran, tapi juga jangan ada penghakiman tanpa dasar,” katanya.
Respons PT Socfindo
Di sisi lain, manajemen PT Socfindo melalui perwakilannya, Robert Sagala, sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara untuk membahas persoalan HGU.
Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk keterbukaan dan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan agraria sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, PT Socfindo belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dugaan kelebihan penguasaan lahan di Kabupaten Batubara.
Pemerintah Diminta Segera Bertindak
PB HMI berharap pemerintah daerah, BPN, dan kementerian terkait segera memberikan penjelasan resmi dan melakukan langkah konkret agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.
Audit terbuka dinilai menjadi kunci untuk menjaga keadilan agraria, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































