Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Negeri Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Yudistira diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemeriksaan tersebut berlangsung secara tertutup. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai hasil maupun status hukum yang bersangkutan.
Penanganan perkara ini justru diwarnai isu serius. Penyidik Kejari Medan disebut-sebut diduga melakukan praktik “86” atau kompromi penanganan perkara. Dugaan tersebut menguat lantaran hingga kini Andi Yudistira masih berstatus bebas dan tidak ada kejelasan perkembangan kasus di ruang publik.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intelijen Kejari Medan juga belum membuahkan hasil. Hingga Senin (12/01/2026), tidak satu pun pejabat Kejari Medan memberikan pernyataan resmi.
Proyek Rp16 Miliar Bermasalah
Sementara itu, penelusuran pada laman sirup.lkpp.go.id mengungkap adanya persoalan serius dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua paket besar:
- Penggandaan Seragam Sekolah Siswa Miskin SMP
Nilai anggaran: Rp11.123.500.000
Kode RUP: 47965088
Item: pakaian sekolah muslim, atribut seragam SMP, dan sepatu sekolah. - Pengadaan Tas Ransel SMP
Nilai anggaran: Rp5.000.000.000
Volume: 20.000 unit
Kode RUP: 47965087
Dengan demikian, total nilai kedua paket mencapai Rp16,1 miliar. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung Maret–Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dari Juli hingga Desember 2024.
Kualitas Disorot, Pemenang Tender Disoal
Ironisnya, pengadaan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu itu justru menuai kritik tajam masyarakat. Sejumlah pihak menilai kualitas barang jauh dari spesifikasi, tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Dua perusahaan pemenang tender, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, juga disorot publik. Keduanya diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan tersebut.
Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas Kejari Medan untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara ini. Kasus tersebut dinilai menyangkut hak dasar pendidikan anak-anak, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan kompromi hukum atau dibiarkan mengendap tanpa kepastian.
Keterbukaan dan penegakan hukum yang adil menjadi ujian serius bagi Kejari Medan dalam membuktikan komitmennya memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidMeda Rp 16 miliar KKN disdik Medan.
KejariMedan
KorupsiPendidikan
DisdikMedan
KorupsiRp16Miliar
AtributSiswa
UsutTuntas
TransparansiHukum
AntiKKN
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin

































































