Sahabatnews.com-Jakarta Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kewajiban lahan plasma oleh sejumlah perusahaan sawit di bawah naungan Wilmar Group di wilayah Sumatera Utara.
Dugaan ini mengemuka setelah adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat, sejumlah anak perusahaan Wilmar Group di Labuhanbatu Raya dan Asahan belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU).
Padahal, kewajiban plasma diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sekitar, bukan sekadar pilihan.
Bahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma dalam jangka waktu tiga tahun dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan pemerintah tidak boleh berdiam diri atas dugaan pelanggaran tersebut.“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.
PB HMI: Negara Jangan Kalah dari Korporasi
Perusahaan yang memanfaatkan kekayaan bumi Indonesia, khususnya lahan perkebunan, wajib tunduk pada aturan. Bila tidak menjalankan kewajiban plasma, izinnya harus dievaluasi bahkan dicabut,” tegas Alwi di Jakarta.Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan HGU dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurutnya, kehadiran perusahaan sawit seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun faktanya, banyak warga di sekitar kebun justru tidak merasakan kontribusi apa pun dari keberadaan perusahaan.
“Lahan yang dikelola perusahaan berasal dari konsesi negara, maka sudah seharusnya rakyat mendapat haknya. Jangan sampai hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
PB HMI menegaskan, pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha Wilmar Group dan perusahaan sawit lainnya yang diduga mengabaikan kewajiban plasma. Jika terbukti, negara wajib mengambil langkah tegas demi keadilan bagi masyarakat.
Pewarta : TN
Editor : Admin

































































