Sahabatnews.com Desakan keras datang dari internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menunda penetapan tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, menegaskan KPK harus bergerak cepat memberikan kepastian hukum demi menjaga marwah NU. Pasalnya, citra organisasi Islam terbesar di Indonesia itu terancam tercoreng jika kasus berlarut-larut.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo. Jika dibiarkan, justru membuat warga NU semakin resah,” tegas Abdul, Senin (15/9/2025).
Dana Haram Diduga Mengalir ke PBNU
KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah menelusuri aliran dana korupsi kuota haji yang diduga masuk ke lingkaran PBNU. Namun Abdul memastikan bahwa dugaan tersebut murni perbuatan oknum individu, bukan lembaga.
“Tidak ada kaitan langsung dengan institusi PBNU, hanya oknum yang menyalahgunakan nama besar NU untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Meski demikian, Abdul menegaskan NU mendukung penuh KPK untuk menelusuri kasus hingga ke akar, termasuk jika nantinya menyeret petinggi organisasi.
“Itu tugas KPK, kami patuh pada proses hukum,” imbuhnya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng PPATK guna melacak jejak uang haram.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara akibat skandal ini menembus Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pansus DPR Bongkar Kejanggalan Kuota Haji
Kasus ini sebelumnya juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota itu dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebut kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































