Sahabatnews.com-MEDAN Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru. PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan DSN-MUI di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2).
Fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri emas syariah di Indonesia—sekaligus membuka jalan besar bagi pengembangan bank emas berbasis syariah.
Fatwa Bulion Syariah: Jawaban atas Kebutuhan Pasar Modern
Fatwa Nomor 166 lahir sebagai respons atas perkembangan pesat investasi emas digital dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik. Landasan hukumnya merujuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan, termasuk mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Dengan fatwa ini, pelaku industri memiliki kepastian dalam menjalankan usaha bulion syariah—mulai dari simpanan emas, pembiayaan, perdagangan hingga penitipan emas.
Pegadaian sendiri tercatat sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang memperoleh izin usaha bulion dari OJK, sehingga siap mengembangkan layanan Bank Emas Syariah secara lebih luas.
Potensi Emas Nasional: 1.800 Ton Siap Dimonetisasi
Potensi emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, nilai ini dapat menjadi sumber modal domestik yang besar.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan fatwa ini adalah “rel syariah” agar potensi emas nasional bisa bergerak produktif.
“Kita ingin masyarakat tidak sekadar menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang menggerakkan ekonomi nasional,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai syariah—terutama untuk emas digital.
Pegadaian Siap Implementasikan Fatwa
Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang, menyambut baik fatwa ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk emas syariah.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan di Pegadaian memiliki emas fisik asli dengan rasio satu banding satu. Saldo digital bukan sekadar angka, tetapi didukung emas nyata di vault berstandar internasional,” jelasnya.
Nasabah dapat mencetak emas fisik melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Empat Pilar Utama Usaha Bulion Syariah
Fatwa DSN-MUI merinci empat pilar utama dalam usaha bulion syariah:
- Simpanan Emas – akad Qardh, Mudharabah, atau akad syariah lain
- Pembiayaan Emas – akad Musyarakah, Mudharabah, Wakalah bi al-Istitsmar
- Perdagangan Emas – akad Murabahah dan Bai’ Al Musya’
- Penitipan Emas – akad Ijarah atau Wadi’ah
Konsep emas musya’ (kepemilikan kolektif) menjadi solusi investasi emas digital agar terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian).
Contohnya, jika 100 orang menabung masing-masing 10 gram emas, maka tersedia 1 kilogram emas fisik sebagai jaminan di vault. Nasabah memiliki hak kepemilikan sesuai saldo masing-masing.
Dorong Ekosistem Bank Emas Syariah Nasional
Kehadiran Fatwa Nomor 166 diyakini memperkuat ekosistem keuangan syariah Indonesia. Tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga lembaga keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.
Fatwa ini menjadi pedoman agar industri berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah—sekaligus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Dengan potensi emas nasional yang besar, Indonesia berpeluang menjadi pusat bank emas syariah dunia.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































