Sahabatnews.com-Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan lahan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung agar lahan tersebut segera tersedia.
Nusron menyebut dua sumber lahan yang akan dimanfaatkan. Pertama, lahan milik pemerintah di 52 kabupaten/kota terdampak. Kedua, pemerintah akan meminta sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik pengusaha kebun sawit dan kopi untuk dipinjamkan secara sukarela.
“Kalau di 52 kabupaten/kota tidak tersedia lahan pemerintah, kami akan meminta pemegang HGU di sekitar lokasi bencana untuk mengikhlaskan sebagian kawasan mereka bagi kepentingan huntara,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, lahan HGU yang kini dikelola pengusaha sejatinya berasal dari tanah negara melalui proses pelepasan kawasan hutan. Karena itu, ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan kemanusiaan, negara wajib hadir dan masyarakat harus menjadi prioritas.
“HGU itu pada dasarnya tanah negara. Ketika masyarakat membutuhkan untuk huntara, apalagi ini untuk korban bencana, maka kepentingan rakyat harus didahulukan,” tegasnya.
Identifikasi HGU Dimulai
Nusron memastikan proses identifikasi lahan HGU dan pendekatan dengan pengusaha sawit serta kopi sudah berjalan. Pemerintah berharap para pemilik HGU bersedia memberikan lahan tersebut secara sukarela demi percepatan penanganan bencana.
Berapa Luas Lahan yang Dibutuhkan?
Terkait kebutuhan lahan, Nusron menyebut pemerintah masih menunggu kalkulasi resmi dari BNPB. Estimasi kebutuhan akan berbeda di tiap daerah, tergantung jumlah korban dan skala kerusakan.
“Di Aceh kebutuhan lahannya bisa mencapai 200–300 hektare karena jumlah korban sangat banyak. Sementara di daerah lain yang terdampak ringan, kebutuhannya tidak sebesar itu,” jelasnya.
Maksimal Tinggal 3 Tahun
Huntara hanya diperuntukkan bagi masa penampungan sementara. Para korban diperkirakan akan menempati huntara tersebut selama 2 hingga maksimal 3 tahun, hingga proses rehabilitasi wilayah selesai.
“Kami tidak ingin masyarakat terlalu lama tinggal di pengungsian dan memicu trauma berkepanjangan. Masa tinggal huntara maksimal tiga tahun,” ujar Nusron.
Skema Penyediaan Lahan Sedang Dirumuskan
Pemerintah juga tengah menyusun strategi agar penyediaan lahan bisa dipercepat. Opsi yang dipertimbangkan mulai dari perubahan tata ruang, hingga memasukkan pembangunan huntara sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kalau dimasukkan ke PSN, prosesnya bisa lebih cepat tanpa perlu perubahan tata ruang,” tambahnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































