Sahabatnews.com-JAKARTA Pemerintah memastikan segera menertibkan tanah terlantar yang dibiarkan tak digunakan dan tak dipelihara selama dua tahun berturut-turut. Tanah seperti itu akan diambil alih negara demi pemerataan akses lahan bagi masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, kebijakan ini tidak menyasar tanah milik rakyat. Sawah produktif, pekarangan, hingga tanah waris dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman dari penertiban.
“Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang sengaja dibiarkan menganggur,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, ada jutaan hektare tanah HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, sehingga menghambat distribusi lahan yang adil bagi masyarakat.
Pemilik Tanah Disarankan Ubah Status Jadi SHM
Di tengah kebijakan ini, pemilik tanah HGU maupun HGB disarankan mengubah status menjadi SHM.
SHM adalah hak kepemilikan tanah terkuat di Indonesia dengan perlindungan hukum maksimal, sekaligus menghindarkan risiko terkena kebijakan penertiban.
Proses perubahan status HGB ke SHM diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Syarat dokumen perubahan HGB menjadi SHM antara lain:
- Formulir permohonan bermeterai.
- Fotokopi KTP & KK (cocok dengan aslinya).
- Sertifikat HGB asli.
- SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.
- IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah (luas tanah ≤ 600 m²).
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
Biaya resmi: Rp 50.000 per sertifikat (sesuai PP 128/2015). Jika nama sertifikat berbeda dengan pemilik sekarang, dikenakan tambahan BPHTB untuk balik nama.
HGU Harus Lewat Tahap HGB atau Hak Pakai
Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa langsung mengubah menjadi SHM. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, HGU harus lebih dulu diubah menjadi HGB atau Hak Pakai, baru kemudian bisa ditingkatkan ke SHM.
Syarat umum perubahan HGU menjadi HGB/SHM:
- Identitas pemohon (perorangan/badan hukum).
- Sertifikat HGU asli.
- Bukti pembayaran pajak tanah (jika ada).
- NIB atau TDP untuk badan hukum.
Biaya resmi: Rp 50.000 per bidang tanah.
Kebijakan ini dipandang strategis untuk membuka akses tanah bagi masyarakat dan memutus rantai penelantaran lahan berskala besar. Pemerintah menargetkan langkah ini dapat mempercepat pemerataan pemanfaatan lahan di seluruh Indonesia.
Pewarta : TN
Editor : Admin































































