Sahabatnews.com-Medan Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 serta tunjangan lainnya tentu sangat ditunggu oleh para guru terutama yang di bawah naungan Kemdikbud RI.Jumad(08 Juli 2022)
Seperti kita ketahui bahwa setiap tiga bulan sekali sejumlah guru yang telah sertifikasi akan diberikan tunjangan sertifikasi guru (TPG) khusus yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI bersamaan dengan beberapa tunjangan lainnya.
Berbeda halnya dengan Kemdikbud, guru yang sudah sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) setiap bulannya.
Adapun untuk jadwal pencairan sertifikasi triwulan 2 serta tunjangan lainnya diperkirakan akan cair pada Juli 2022 ini.
Ada lima jenis tunjangan guru yang diprediksi diberikan pada bulan Juli 2022. Diantaranya :
- Tunjangan Guru PNSD
Tunjangan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) akan diberikan pada Bulan Juli 2022 beserta tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Pada Permendikbud No. 19 Tahun 2019 dijelaskan bahwa besaran PNSD berkisar sama dengan 1x gaji pokok per bulan.
Hingga kini, perhitungan mengenai gaji pokok yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 201 belum ada perubahan.
- Tunjangan Guru CPNSD
Tunjangan yang akan cair pada bulan Juli 2022 yaitu Tunjangan Guru CPNSD.
Dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2022, besaran tunjangan Guru CPNSD sama dengan 1x gaji pokok x 80% per-bulan.
Dalam perhitungan gaji pokok yang dimaskud, telah diatur dalam PP No.15 Tahun 2022 tentang gaji pokok berdasarkan golongan
- Tunjangan Guru Non PNS Inpassing
Selain Pencairan Sertifikasi Triwulan 2, tunjangan yang akan cair berikutnya adalah tunjangan Guru Non PNS Inpassing
Besar tunjangan yang akan diperoleh diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021 yaitu sama dengan 1x gaji pokok PNS per bulan.
Besaran tunjangan Guru Non PNS Inpassing disesuaikan dengan SK Inpassing masing-masing Inpassing.
- Tunjangan Guru Non PNS Non Inpassing
Tunjangan Guru Non PNS Non Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, dimana kisarannya mencapai Rp 1.500.0000,- per bulan.
- Tunjangan Guru PPPK
Tunjangan Guru PPPK juga diprediksi akan cair pada bulan Juli 2022. Besaran tunjangan yang akan diterima yaitu 1x gaji pokok sesuai SK masing-masing. Gaji PPPK guru dihitung berdasarkan PP No. 98 Tahun 2020.
Demikianlah Jenis tunjangan yang akan cair pada Bulan Juli 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Penulis : Toni S
Editor : Admin V





























































