Sahabatnews.com-Medan Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan , telah mengaman kan 3 mesin judi tembak ikan dan 5 Dindong ada juga terdapat senjata rakitan sperti samurai dan senjata tajam, (Kamis, 16/6/2021).
Terletak di bantaran sungai deli kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan tepatnya di atas benteng Jln Young Panah Hijau lingkungan 6 & 7 judi tembak ikan dan Dindong tersebut di perkirakan 3 tahun beroperasi.
Warga sangat resah “tapi apaladaya kami sudah membuat laporan kesana kemari tetapi baru ada tanggapan di bulan ini” kata Muhammad Ikhsan S.Kom Ketua Forum Komunikasi Masjid dan Mushola Young Panah Hijau ( FKMMYPH) .
“Kampung kami yg sudah dipandang sebagai kampung narkoba kampung judi dan suka tawuran suka mencuri dan lain lain. Atasnama Forum Komunikasi Masjid & Musholla Young Panah Hijau dan selaku pengurus Masjid/Musholla Young Panah Hijau Berharap, Aparat kepolisian dalam hal ini Kapolres KP3 Belawan, Polsek Medan Labuhan dan Polsek Medan Deli lebih konsisten untuk tak tebang pilih dan lebih peka dengan laporan dari masyarakat khususnya terkait judi dan narkoba ini” ungkap Iksan.
Upaya terus kami lakukan seperti pembinaan anak remaja Masjid agar tidak terjurumus dengan narokoba dan pergaulan bebas, serta adanya pengajian rutin ini kami laksanakan agar para orang tua mendapat ilmu agama dalam mendidik anak” lanjut Iksan yang juga ketua Majelis Dzikir Dan Sholawat (MDS Rijalul Ansor) Kota Medan.
Selanjutnya ia mengucapan terimakasih kami kepada bapak Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustofa Nst yang turun ke langsung untuk menggerebek Judi tembak ikan dan dindong tersebut, berkerja sama dengan pihak Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Labuhan Deli.
Semoga penggrebekan ini rutin dilakukan agar kampung ini tidak lagi di cap kampung Narkoba dan Kampung Judi dan
harapan kita bersama agar Young Panah Hijau ini menjadi kampung yang maju dan religius amiin Ya robba alamin, tutupnya.
Penulis : Muhammad Iksan
Editor : Admin1