Sahabatnews.com-JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya memiliki pijakan hukum yang kuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Terbitnya perpres ini menjadi angin segar, khususnya bagi para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama setahun terakhir berada di garis depan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Sejak awal dijalankan, Program MBG melaju cepat dan masif. SPPG berperan sebagai dapur utama yang memastikan makanan bergizi tersalurkan tepat waktu kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan lainnya. Aktivitas mereka dimulai sejak dini hari—menyiapkan bahan, meracik menu sesuai standar gizi, menjaga kualitas pangan, hingga memastikan distribusi berjalan aman dan tepat sasaran.
Namun di balik peran vital tersebut, status para pegawai SPPG selama ini kerap berada di wilayah abu-abu. Pola kerja yang beragam—mulai dari harian, kontrak jangka pendek, hingga skema pembayaran berbasis program—menyisakan banyak ketidakpastian. Mulai dari standar pengupahan, jaminan kerja, hingga kejelasan karier.
Situasi itulah yang kini mulai berubah. Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara tegas membuka jalan bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menandai pengakuan negara terhadap peran strategis SPPG sebagai bagian dari pelayanan publik.
Dengan skema PPPK, pegawai SPPG berpeluang masuk dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kepastian status, perlindungan kerja, penghasilan yang terstandar, serta jenjang karier yang jelas. Status ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para pelaksana di lapangan.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pegawai SPPG dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memang direncanakan untuk diangkat sebagai PPPK, khususnya bagi Batch III dan yang terlibat langsung dalam Program MBG.
“Pengangkatan tidak bersifat otomatis. Tetap akan melalui proses seleksi khusus PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk memastikan validasi, penempatan, serta jaminan gaji dan tunjangan kinerja,” ujar Dadan.
Meski demikian, Pasal 17 Perpres MBG dinilai sebagai sinyal politik dan kebijakan yang sangat kuat. Negara tidak lagi memandang SPPG sebagai tenaga pelaksana sementara, melainkan sebagai tulang punggung program pemenuhan gizi nasional. Jika regulasi turunan segera diterbitkan dan seleksi berjalan transparan, maka dalam waktu dekat pegawai SPPG berpeluang resmi menyandang status ASN PPPK.
Dengan kepastian hukum ini, Program Makan Bergizi Gratis tak hanya menjamin hak gizi masyarakat, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian bagi para pelaksana yang selama ini bekerja dalam senyap, namun memegang peran krusial bagi masa depan generasi bangsa.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


























































