Korupsi sudah menjadi budaya yang sulit di berantas di Sumatera Utara ini, para pemangku jabatan di sumatera utara ini sudah terjangkit penyakit laten yang membahayak rakyat, marak nya korupsi di SKPD Sumatera Utara seakan sulit di hapuskan dan di berantas.
Atas dasar kepedulian PC PMII Kota Medan terhadap perkembangan pembangunan Sumatera Utara, kembali melakukan aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, (Jum’at.04 Agustus 2020) dengan maksud agar tidak ada ketimpangan dan kesenjangan yang selama ini mensengsarakan rakyat. “maka dari itu kami akan tetap menyuarakan keluh kesah rakyat dan aspirasi dalam mencegah penyakit laten para eksekutif , legislatif dan Yudikatif yang hari ini semakin kronis yaitu penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)” ujar Rahmat Ritonga ketua PC PMII Kota Medan
“Penyakit KKN sudah menjangkit ke SKPD Sumatera Utara ini, bahkan sudah bertumpuk namun sampai saat ini para pemangku jabatan SKPD di Sumatera Utara ini masih saja tidak tersentuh oleh aparatur hukum” sambung Rahmat.
Menyikapi permasalahan Lasro Marbun terkait dugaan kasus korupsi ‘uninterruptible power supply’ (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan TA 2014. Nilainya mencapai Rp.1,2 triliun. Selain kasus di Dinas Pendidikan, Lasro Marbun ini juga diduga melakukan pembohongan kepada Gubernur Ahok. Yakni soal rencana pembelian tanah seluas 9.618 meter persegi di tengah-tengah Tempat Pemakamam Umum Pondok Kelapa.
Begitu juga dengan hilangnya APBD Sumut TA. 2019 senilai Rp.1,6 miliar di halaman kantor Gubsu yang di tangani inspektorat (Lasro Marbun) tidak mempunyai penyelesaian akhir.
Dengan dasar itu kita menilai Gubernur Sumatera Utara telah salah memilih Lasro Marbun sebagai Plt. Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mana kita ketahui bahwa beliau kita duga mempunyai rekam jejak / catatan buruk di pemerintahan”, tegas Rahmat
Hal senada disampaikan M. IMOM SYAFII selaku Koordinator Aksi “Begitu juga dengan adanya dugaan oknum pejabat di dinas pendidikan Sumut yang di duga mengendalikan Akun SIPLAH SMA Negeri dan SMK Negeri terkait persoalan Dana Bos Kinerja dan Bos Afirmasi TA. 2020 anggaran sekitar Rp. 169 Miliar untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang mana kita duga ada permainan anggaran terkhusus dalam penentuan siapa yang jadi pelaksana pengadaan barang dan jasa untuk sekolah yang mendapat Dana Bos Afirmasi” ungkapnya.
Untuk itu kami meminta dengan sangat agar
- Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Lasro Marbun terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tertulis di atas dan penanganan hilangnya APBD Sumut TA. 2019 senilai Rp.1,6miliar di halamankantorGubsu yang tidak jelas penyelesaian akhirnya.
- Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara melakukan penyelidikan hilangnya APBD Sumut TA. 2019 senilai Rp.1,6miliar di halamankantorGubsu yang di tanganiinspektorat (LasroMarbun).
- Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar melakukan evaluasi kembali penetapan Plt. Kadis Pendidikan Sumatera Utara (Lasro Marbun)
- Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Lasro Marbun sebagai Kepala Inspektorat Sumatera Utara dan Plt. Kadis Pendidikan Sumatera Utara.
- Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang baru demi pengembangan pendidikan yang lebih baik untuk Sumatera Utara yang lebih bermartabat.
- Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara baru yang tidak memiliki rekam jejak yang buruk di pemerintahan apalagi rekam jejak tindak pidana korupsi atau pungutan liar.
- Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar tidak menetapkan Lasro Marbun sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara yang baru.
- Meminta kepada Kpolda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Maneger atau Koordinator Dana Bos Afirmasi (Drs. H. Alpian Hutahuruk, M.Pd) yang di duga melakukan pengkondisian dalam penentuan siapa yang akanmenjadi pelaksana pengadaan barang untuk sekolah yang mendapat Dana Bos Afirmasi TA. 2020 dan kutipan uang transportasi dari kepala sekolah sebagai hadiah balas jasa dalam kegiatan sosialisasi revisi RKAS Dana Bos 2020 dan Belanja.
- MemintakepadaKapolda Sumatera Utara agar menyelidikiterkaitkasusdugaanpengkondisian Dana BosAfirmasi TA. 2020 danpengutipanuangterhadapkepalasekolahdalamsosialisasirevisi RKAS Dana Bos TA. 2020.