Sahabatnews.com-Sumut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi bermodus ganjal ATM. Empat pelaku diamankan dalam operasi gabungan di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, Minggu (10/8/2025).
Sindikat ini diketahui beraksi di sejumlah wilayah dengan menyasar korban secara acak di galeri ATM umum. Salah satu kasus terbesar terjadi pada 20 Februari 2025, saat seorang warga Medan berinisial LS kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di ATM SPBU Selayang.
Awalnya, kartu ATM LS berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu korban dengan kartu yang sudah dimodifikasi. Dalam proses tersebut, pelaku mengintip dan menghafal PIN korban. Beberapa jam kemudian, rekening korban dikuras di ATM lain.
“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi berkelompok, ada yang mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini mereka jalankan di berbagai daerah,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers.
Keempat tersangka masing-masing adalah MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa.
Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM, terutama jika menemui kartu gagal terbaca atau ada orang asing yang menawarkan bantuan.
Pewarta: TN
Editor: Admin































































