Sahabatnews.com – Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara Jakarta, pada Jumat (10/4).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo.
Dengan mengangkat tangan kanannya, Liliek membacakan sumpah jabatannya dengan khidmat.” Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek.
Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat keputusan pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi. Dengan demikian, Liliek resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman.
Liliek Prisbawono Adi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ia dipilih oleh Presiden Prabowo berdasarkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi yang lowong.
Pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi diharapkan dapat memperkuat lembaga Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi dan pengawas jalannya pemerintahan.Dengan pelantikan ini, Liliek Prisbawono Adi menjadi salah satu dari sembilan Hakim Konstitusi yang bertugas di Mahkamah Konstitusi.
Ia diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan adil, serta memegang teguh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut berpesan kepada Liliek Prisbawono Adi untuk selalu menjaga integritas dan independensi sebagai Hakim Konstitusi. Ia juga berharap Liliek dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi kemajuan bangsa dan negara.
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3





























































