Sahabatnews.com-Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab soal kabar Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehingga sulit untuk ditangkap meski sudah divonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Silfester merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi. Silfester juga pendukung Prabowo di Pilpres. Sebelumnya sempat muncul dugaan Silfester sulit ditangkap karena dugaan sosok Prabowo di balik layar.
Namun kini berhembus lagi kabar bahwa Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sampai enam tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester tetap bebas melenggang ke sana ke mari termasuk tampil di TV. Pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.
Isu adanya saudara ipar Silfester di Kejari Jaksel mencuat dan dicurigai jadi alasan Kejari ini bungkam dan Silfester tetap bebas. Hal ini dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan soal keluarga dan kerabat Silfester di Kejaksaan sudah dicek.
“Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini,” kata Anang dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/8/2025).
Saat ini, kata dia, pihak Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK). PK ini diajukan oleh Silfester didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester,” kata Anang.
Kemudian, ditanya alasan kenapa Silfester vonisnya tak kunjung dieksekusi hingga sudah enam tahun berlalu, Anang tidak menjawab.
Terpisah, meskipun Silfester mengambil langkah PK, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan bahwa eksekusi tetap harus berjalan.
“Upaya eksekusi itu tidak perlu menunggu putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana. Sehingga eksekusi diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
“Karena kalau menunggu putusan peninjauan kembali, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Nurokhman.
Sementara itu menurut tim hukum Silfester, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, perkara hukum Silfester dia nilai sudah daluarsa atau kadaluarsa. Sehingga kasus lama Silfester ini, menurutnya sudah tidak perlu diperbincangkan lagi.
“Sebenarnya kalau mengacu kepada pasal 84 dan 85 KUHP, ini sebenarnya sudah daluarsa, jadi saya rasa tidak perlu lagi kita bicarakan, karena ini sudah masuk masa melebihi ya, melewati masa daluarsanya,” kata Ade dikutip dari Metro TV.
“Kalau ini kemudian gak tahu ditarik-tarik seperti apa, apa kepentingannya ya itu, kita juga gak mengerti. Tapi saya kenal beliau, beliau adalah orang yang gentleman, saya rasa dia tidak akan menghindar dari hukum,” ungkap Ade.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1


























































