Sahabatnews.com-Medan Akhir-akhir ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ramai di bicarakan masyarakat, terkait ucapannya yang di politisir kelompok tertentu membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Hal tersebut mengundang perhatian pemuda, salah satunya datang dari ketua umum Generasi Emas Nahdlatul Ulama (GENU) Dannil Sitorus Pane, Kamis (24/2/2022).
Menurut Dannil, kisruh tersebut berawal saat Menteri Agama ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru.
“Saat itu Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman” jelasnya.
Kemudian Menteri Agama memberikan contoh yang paling sederhana dan yang iya alamai langsung dalam kehidupan sehari-hari, karena kebetulan memang beliau tinggal di dalam komplek dimana tetangga beliau memang memelihara anjing, maka dalam penjelasanya Menteri memberi contoh suara anjing agar masyarakat awam lebih mudah memahami, misalkan umat muslim yang tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga.
Hal tersebut diatas bukan dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, Mentri Agama tidak pernah melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan, karena itu bagian dari syiar agama Islam.
Lebih lanjut Danil menjelaskan “pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, artinya Surat Edaran yang di terbitkan Menteri Agama hanya melanjutkan dan itu pun hanya mengatur bagaimana volume speaker 100 DB maksimal, dan kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan,” tegasnya.
Untuk itu Dannil Sitorus Pane mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu yang ingin memecah belah umat dengan mempolitisir ucapan Menteri Agama, “kemudian jika masi ada yang merasa kurang paham dengan surat edaran tersebut silahkan di tabayun kan ke kementerian agama baik yang ada di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi atau bisa langsung ke pengurus GENU SE Indonesia” Tutup nya. (Red/Min)




























































