Sahabatnews.com-Medan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kritik atas penunjukan sejumlah personil aktif dari institusi penegak hukum dan lainnya menjadi komisaris pada sejumlah BUMN. Penunjukan ini dinilai melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap Good Corporate Governance (GCG) di BUMN.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003), komisaris dan dewan pengawas memiliki peran krusial dalam mengawasi kerja direksi dan memberikan nasihat terkait tata kelola perusahaan. Namun, dalam praktiknya, rangkap jabatan komisaris dan dewan pengawas telah menjadi tradisi di BUMN.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan bahwa pada tahun 2016-2019, terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak BUMN yang terindikasi rangkap jabatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan dan kurangnya profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Rangkap jabatan komisaris dan dewan pengawas juga dapat memperburuk GCG di BUMN. Lahirnya konflik kepentingan, sulitnya bersikap profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan minimnya kapasitas dalam melaksanakan fungsi pengawasan adalah beberapa contoh masalah yang dapat timbul.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur larangan rangkap jabatan dan menganalisis kelemahan substansial pengaturan larangan rangkap jabatan dan pengelolaan konflik kepentingan.
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengaturan rangkap jabatan dan pengelolaan konflik kepentingan di BUMN. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukan komisaris dan dewan pengawas, serta memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar larangan rangkap jabatan.
Dengan demikian, GCG di BUMN dapat diperkuat dan kepercayaan publik terhadap BUMN dapat ditingkatkan.
Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) periode 2019-2024, Fadli Zon, menyatakan bahwa ada 7 Undang-Undang (UU) dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang dilanggar oleh Menteri BUMN. UU yang dilanggar antara lain UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Fadli Zon juga menyatakan bahwa rangkap jabatan komisaris dapat berakibat pengawasan lemah karena komisaris minim waktu dan masukan bagi perusahaan BUMN. Selain itu, rangkap jabatan juga dapat menimbulkan konflik kepentingan. Fadli Zon menambahkan bahwa penunjukan semacam ini telah mengacaukan sistem, baik sistem meritokrasi di dalam perusahaan negara, maupun mengacaukan sistem tata negara modern.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman pada 2017 dan menemukan 222 ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pada 2019, Ombudsman menemukan 397 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan.
Berikut adalah 7 UU dan 2 PP yang dilanggar:
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Katagori : Artikel Edukasi
Penulis : D. Sitoruspane
Editor : Admin1































































