Sahabatnews.com– Trenggalek – Ratusan anggota Banser dan Ansor Tulungagung mendatangi Polres Trenggalek untuk mempertanyakan perkembangan kasus pelemparan rombongan peziarah oleh oknum pesilat. Massa juga menuntut agar pelaku memberikan ganti rugi kepada korban.
Massa Banser yang berjumlah 150 orang itu tiba di Polres Trenggalek sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka langsung menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan markas kepolisian. Dalam aksi tersebut massa mengobarkan semangat dengan menyanyi dan yel-yel Banser.
Setelah 10 menit menggelar aksi di halaman polres, sejumlah perwakilan Banser dan Ansor Tulungagung diterima langsung Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim. Ketua Pengurus Cabang GP Ansor Tulungagung Mukhamad Sukur mengatakan kedatangan sekitar 150 anggota Banser dan Ansor tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penyerangan rombongan peziarah Ansor yang terjadi di Desa Jambu, Kecamatan Tugu.
“Kami ingin mengetahui progres penanganan kasus yang menimpa sahabat-sahabat Ansor Desa Balesono, Kecamatan Ngunut, terkait pelemparan,” kata Mokhamad Sukur, Sabtu (18/3/2023).
Pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh pelaku dan memproses hingga mendapatkan putusan pengadilan. “Siapapun itu kalau sudah melakukan kesalahan agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga meminta agar pelaku atau keluarganya memberikan ganti dan biaya pengobatan terhadap korban. Pihaknya belum bisa menyatakan puas atau tidak jika para tersangka belum mendapatkan putusan dari pengadilan. “Kami belum bisa menyatakan puas dan tidak, kita akan tahu ketika hakim sudah memutuskan,” ujarnya.
Terkait ganti rugi, Sukur mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan keluarga pelaku. Dalam mediasi itu keluarga pelaku bersedia untuk memberikan ganti rugi dan pengobatan atas insiden penyerangan tersebut.
“Awalnya keluarga pelaku siap untuk memberikan ganti rugi kepada korban senilai Rp 218 juta. Tapi sampai dengan saat ini masih dipenuhi Rp 70 juta,” imbuhnya.
Pihaknya berharap komitmen tersebut segera dipenuhi oleh keluarga tersangka. Dengan pemenuhan pemberian ganti, maka pihak korban akan memberikan maaf kepada tersangka dan bisa digunakan untuk meringankan kasusnya di persidangan.
“Jika dipenuhi, pihak korban siap memberikan maaf dan surat perdamaian. Sehingga surat itu bisa digunakan di pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan kasusnya,” jelas Sukur.
Namun apabila tuntutan ganti rugi tidak dituntaskan oleh keluarga tersangka, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
Menurutnya, dari hasil klarifikasi di Polres Trenggalek pihaknya mendapatkan penjelasan, Polres Trenggalek telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka pelemparan rombongan Ansor. Selain itu saat ini proses penyidikan hampir rampung dan tinggal menunggu pemberkasan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, mengaku menyambut baik kedatangan anggota Banser dan Ansor Tulungagung tersebut. Karena pada intinya mereka mendukung upaya penegakan hukum.
“Untuk perkembangan, saat ini pemberkasan terhadap 12 tersangka, itu kita pecah menjadi tiga berkas nantinya. Jika selesai akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Agus Salim.
Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi, pihak kepolisian menyerahkan prosesnya kepada kedua belah pihak.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1