Sahabatnews.com – Sumut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025. Salah satu nama besar yang ikut dipanggil sebagai saksi adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin.
Muryanto diperiksa penyidik KPK pada Jumat (15/8/2025) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Ia menjadi satu dari 13 saksi yang dipanggil hari itu, selain pejabat dinas, ASN, akademisi, hingga pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Fee Proyek 10–20 Persen, Rp 46 Miliar Diduga Mengalir
Kasus ini menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang ditengarai meminta fee proyek antara 10–20 persen dari nilai proyek Rp 231,8 miliar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
KPK meyakini Topan tidak bekerja sendiri. Penyidik kini membongkar dua alur utama:
- Rantai komando atau pihak yang memberi perintah.
- Aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat.
“Kami menduga Topan Ginting tidak sendirian. Kami akan lihat ke mana ia berkoordinasi dan dari siapa ia mendapat perintah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pemeriksaan Intensif Sejumlah Tokoh
Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), KPK juga memeriksa 29 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution yang kini menjabat Ketua DPW PKB Sumut.
Tak hanya itu, Penjabat Sekda Sumut, M Ahmad Effendy, juga diperiksa intensif terkait dugaan pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar. Proyek yang jadi sorotan:
Jalan Sipiongot – Batas Labusel (Rp 96 miliar)
Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 61,8 miliar)
Kedua proyek ini diduga muncul melalui rekayasa anggaran, meski sebelumnya tidak ada dalam perencanaan.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
KPK sejauh ini menetapkan lima tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut nonaktif
- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua
- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora
Penyidik menilai praktik suap ini bukan sekadar transaksi teknis, melainkan sistematis dengan melibatkan pejabat penting, kontraktor besar, bahkan pihak swasta.
42 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga kini, sedikitnya 42 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai kalangan: pejabat dinas, ASN di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), politisi, akademisi, hingga kontraktor swasta.
Daftar saksi lengkap mencakup nama Rektor USU Prof. Muryanto Amin, mantan Bupati Madina M Jafar Sukhairi Nasution, Penjabat Sekda Sumut M Ahmad Effendy, hingga sejumlah pejabat teknis di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut.
Siapa Dalang Sebenarnya?
Meski lima tersangka sudah ditetapkan, sosok pemberi perintah kepada Topan Ginting masih menjadi teka-teki. KPK menegaskan akan membongkar siapa tokoh berpengaruh di balik praktik haram ini.
“Semua informasi masih didalami, termasuk dugaan adanya perintah dari atasan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pewarta : TN
Editor : Admin


























































