Sahabatnews.com-MEDAN Skandal penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kembali mencoreng birokrasi Kota Medan. Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan KKPD tidak hanya untuk judi online, tetapi juga untuk membayar utang pribadi, menyewa rumah, dan memenuhi berbagai kebutuhan nonkedinasan.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri, menyebutkan total dana yang disalahgunakan melalui KKPD menembus angka lebih dari Rp1,2 miliar.
“Penyalahgunaan itu terjadi sejak Agustus 2024 dan seluruh transaksi digunakan untuk kepentingan pribadi, sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegas Subhan.
Atas pelanggaran berat tersebut, Almuqarrom dijatuhi sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan camat. Namun demikian, BKD Kota Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“BKD hanya menjalankan penegakan disiplin aparatur sipil negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Soal proses hukum pidana, itu bukan kewenangan kami,” jelas Subhan.
Meski dicopot dari jabatan strategis, Almuqarrom masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Saat ini, ia ditempatkan sebagai staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun.
Sementara itu, terkait tanggung jawab atas penggunaan dana dalam KKPD, Subhan menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan pihak perbankan, yakni Bank Sumut, selaku penerbit kartu.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengawasan penggunaan KKPD serta menimbulkan pertanyaan serius terkait kontrol internal dan integritas pejabat publik di lingkungan pemerintah daerah.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































