Sahabatnews.com-Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki tahap krusial. Ribuan peserta masih menunggu jadwal resmi pengumuman kelulusan yang akan menjadi penentu langkah berikutnya dalam proses rekrutmen aparatur negara.
Setelah pengumuman kelulusan dirilis, para peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini dianggap sangat penting karena data yang diinput menjadi dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju proses pelantikan.
Landasan Hukum PPPK Paruh Waktu 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 berlandaskan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan teknisnya juga diperkuat dengan Surat MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu (8 Agustus 2025), serta diperbarui melalui Surat MenPAN-RB B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan (20 Agustus 2025).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN.
Fakta Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Berbeda dengan seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya, mekanisme 2025 lebih singkat karena menggunakan sistem pengusulan instansi. Proses ini tetap dilakukan secara resmi dan hati-hati, tanpa tahapan tes tambahan seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum pengangkatan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu lengkap dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB.
Peserta yang berhak mengikuti tahapan lanjutan meliputi:
- Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN dalam database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
- Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapat penempatan.
Dalam pengangkatan, PPK akan memprioritaskan tenaga honorer sesuai urutan:
Non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
Non-ASN yang tidak terdaftar, namun sudah aktif minimal 2 tahun terakhir.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar resmi di Kemendikdasmen.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN tanpa mengurangi kualitas proses rekrutmen.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































