Sahabatnews.com-Medan | Selasa, 7 Januari 2026
Maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Utara dinilai telah memasuki tahap darurat ekologis. Menyikapi kondisi tersebut, organisasi Selamatkan Tanah dan Air (SEMATA) menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa yang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola regulasi dan sistem perizinan pertambangan.
SEMATA menilai persoalan PETI tidak bisa lagi dipahami secara sempit sebagai persoalan penegakan hukum semata. Akar masalahnya justru terletak pada regulasi yang tidak transparan, prosedur yang berbelit, serta lemahnya pengawasan, sehingga membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan yang masif.
Sekretaris Jenderal SEMATA, Fairuz Rizki, menegaskan bahwa peningkatan PETI merupakan cermin dari kegagalan sistem tata kelola sumber daya alam.
“PETI adalah konsekuensi dari sistem regulasi yang belum konsisten, minim keterbukaan, dan belum berpihak pada prinsip keberlanjutan. Selama pintu perizinan tidak dibenahi, praktik ilegal akan terus tumbuh,” ujar Fairuz.
Ia menambahkan, berbagai laporan dan data lapangan menunjukkan dampak PETI telah merusak daerah aliran sungai, lahan produktif, serta mengancam keselamatan masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Menurut SEMATA, kerumitan aturan, minimnya akses informasi publik, dan absennya partisipasi masyarakat berpotensi melahirkan distorsi kebijakan, mulai dari inefisiensi birokrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Tanpa transparansi, publik tidak memiliki alat kontrol. Padahal keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan sekaligus mencegah praktik non-prosedural,” lanjut Fairuz.
Dorongan Kebijakan Konkret
SEMATA mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah strategis dan berbasis bukti, di antaranya:
- Evaluasi dan penataan ulang regulasi perizinan dan rekomendasi teknis agar selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum.
- Meningkatkan transparansi pelayanan publik, termasuk membuka akses informasi terkait alur perizinan, biaya resmi, dan waktu penyelesaian.
- Memperkuat pengawasan lintas sektor dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas terdampak.
- Menggeser pendekatan penanganan PETI dari sekadar represif menuju pencegahan melalui reformasi sistem.
- Mendorong lahirnya kebijakan daerah yang responsif terhadap kondisi darurat ekologis di Sumatera Utara.
SEMATA juga menilai aksi mahasiswa sebagai bagian penting dari demokrasi deliberatif yang sehat. Aspirasi tersebut, menurut mereka, harus dipandang sebagai masukan konstruktif, bukan ancaman, bagi pemerintah daerah.
“Tata kelola yang transparan dan partisipatif bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut perlindungan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang,” tegas Fairuz.
Sebagai penutup, SEMATA menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif melalui kajian akademik, advokasi kebijakan, dan pengawalan publik, demi mendorong tata kelola sumber daya alam yang berintegritas, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































