Sahabatnews.com-MEDAN Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Sidang dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Topan Ginting memasuki ruang sidang utama bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar, selaku PPK UPT Gunung Tua. Keduanya tampak mengenakan kemeja putih dan dikawal ketat petugas kepolisian. Di ruang sidang, sejumlah anggota keluarga hadir memberikan dukungan moral.
Sebuah momen haru terjadi sebelum sidang dimulai. Topan, yang dikenal sebagai mantan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution, tampak menangis saat menyalami keluarganya. Ia beberapa kali mengusap air mata menggunakan tisu.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dipimpin Ketua PN Medan, Maddison, didampingi hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.
KPK Dakwa Suap dan Commitment Fee Rp 4,5 Miliar
Dalam surat dakwaan, KPK menyebut dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang suap serta janji commitment fee sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Topan Ginting didakwa menerima commitment fee maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Uang juga mengalir kepada Rasuli Efendi Siregar sebesar 1 persen, serta kepada beberapa pejabat lain, yakni:
Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta
Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar
Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 250 juta
Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta
Heliyanto (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan paket proyek melalui metode e-katalog, sehingga PT Dalihan Na Tolu Grup memperoleh pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting.
Pemberi Suap Sudah Dituntut
Sebelumnya, KPK telah menuntut Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara putranya Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan. Keduanya terbukti memberikan suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf a UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor.
Sidang Topan Ginting dan Rasuli Siregar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































