Sahabatnews.com-Medan Kabar tak sedap menerpa dunia pendidikan di Kepulauan Nias. Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diduga terjadi secara sistematis, menyeret nama Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli ke meja pemeriksaan di Medan.
Kacabdis Wilayah XIII Gunungsitoli, Augustinus Halawa, membantah adanya praktik pungli di Cabang Dinas, namun mengakui bahwa operator Cabang Dinas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Inspektorat.
“Saya sudah memberikan keterangan di Medan. Dalam pemeriksaan itu, saya tegaskan bahwa di Cabang Dinas Wilayah XIII tidak ada praktik pungli,” ujar Augustinus saat ditemui di kawasan Pantai Fodo Indah, Gunungsitoli Selatan, Kamis (5/2).
Kasus yang mencoreng wajah integritas pendidikan ini mencuat setelah sejumlah guru mulai berani bersuara. Alih-alih mendapatkan layanan gratis sesuai regulasi pemerintah, para pendidik ini mengaku dimintai “upeti” dengan nominal yang fantastis: berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik lancung ini diduga melibatkan jaringan operator, baik di tingkat Cabang Dinas maupun sekolah, dan disinyalir telah mengakar cukup lama.
Pemerhati Pendidikan Kepulauan Nias, Petrus Gulo, SE, menilai kasus ini merupakan fenomena gunung es yang harus disikapi serius oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Potensi perputaran uang haram ini diprediksi sangat besar, dengan kerugian para pendidik bisa menyentuh angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Mustahil pimpinan tidak tahu. Jangan sampai ada drama di mana operator dikorbankan sebagai tumbal teknis, sementara aktor intelektualnya melenggang bebas,” tegas Petrus.
Pemeriksaan terhadap Kacabdis dan operator masih berlangsung, dan desakan agar kasus ini diusut tuntas terus mengalir deras.






























































