Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan laporan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan dugaan konflik kepentingan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara ditindaklanjuti.
Tim Intelijen Kejatisu saat ini melakukan telaah untuk menentukan klasifikasi laporan dan langkah hukum lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses telaah dan akan diterbitkan surat perintah tugas atau penyelidikan jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana.
“Perkembangannya, laporan sudah diproses. Saat ini masih ditelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika telaah selesai, akan diterbitkan surat perintah tugas atau penyelidikan,” ujar Rizaldi.
Mahasiswa yang tergabung dalam GUNTUR sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu, menuntut transparansi dalam penyaluran dana KIP Kuliah dan mengusut dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk serius memproses laporan GUNTUR dan memprioritaskan kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik. Ia menambahkan, kasus tersebut berpotensi merugikan ribuan mahasiswa dari keluarga tidak mampu, sekaligus mencederai tujuan utama program KIP Kuliah sebagai instrumen negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi rakyat miskin. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa, melainkan harus menjadi skala prioritas penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa miskin atas pendidikan. Jika dibiarkan berlarut, maka negara telah abai terhadap masa depan generasi muda Sumatera Utara,” tegasnya.






























































