Sahabatnews.com-Jakarta Agar peralihan kepemilikannya sah dimata hukum, orang tua yang menghibahkan tanah ataupun rumahnya kepada anak perlu melakukan balik nama sertifikat tanah.
Namun sebelum mengurusnya di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat.
Syarat balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak itu dapat diketahui masyarakat dengan mengakses laman resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga : Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL https://sahabatnews.com/biaya-urus-sertifikat-tanah-lewat-ptsl/
Sebagai informasi, ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak termasuk dalam jenis layanan pertanahan peralihan hak karena hibah.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:
Baca Juga : Cegah Konflik Antar-Keluarga BPN Permudah Sertifikasi Tanah https://sahabatnews.com/cegah-konflik-antar-keluarga-bpn-permudah-sertifikasi-tanah/
- Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan BPN dan menandatanganinya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Akta hibah dari PPAT;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Selain itu menyiapkan keterangan berupa:
- Identitas diri;
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa;
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:
1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
2. Biaya Pajak
Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Klik Info Selengkapnya https://sahabatnews.com/biaya-urus-sertifikat-tanah-elektronik-klik-info-selengkapnya/
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh), masyarakat tidak dikenakan jika mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama. Namun pada umumnya perhitungan PPh yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT
Selain PNBP dan pajak, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:
- Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.
Namun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah hibah yakni membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Di mana tertulis bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Sementara dalam pembuatan akta hibah, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Setelah mengantongi akta hibah, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantah setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak karena hibah.
Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan. Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya PNBP.
Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.
Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut ke Kantah, masyarakat tinggal menunggu sertifikat tanah yang baru diterbitkan. Masih merujuk sumber yang sama, lama proses balik nama sertifikat tanah hibah di Kantah akan selesai dalam 5 hari kerja setelah berkas lengkap dan terdaftar.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1

































































