Sahabatnews.com-Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kembali tanah dengan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (HP) tidak diambil negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025), hal yang menjadi sasaran pemerintah adalah Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dibiarkan menganggur, tidak produktif, dan tidak dimanfaatkan.
“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelas dia.
Baca Juga : Cegah Konflik Antar-Keluarga BPN Permudah Sertifikasi Tanah https://sahabatnews.com/cegah-konflik-antar-keluarga-bpn-permudah-sertifikasi-tanah/
Nusron mengakui saat menjelaskan hal tersebut, ada bagian pernyataan yang disampaikan dalam konteks guyon atau bercanda.
Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Besaran biaya urus sertifikat tanah elektronik di Kantah dapat diketahui masyarakat dengan mengecek situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan memilih layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat mengetahui tarif yang perlu dibayar.
Baca Juga : Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak https://sahabatnews.com/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-orang-tua-ke-anak/
Adapun biaya urus sertifikat tanah elektronik tertulis sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Selain biaya, ketika mengecek di situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui syarat urus sertifikat tanah elektronik, yakni:
- Mengisi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
- Membawa keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Baca Juga : Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL https://sahabatnews.com/biaya-urus-sertifikat-tanah-lewat-ptsl/
Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda.
Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































