Sahabatnews.com-Serge Aktivitas Illegal mining yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai beroperasi di Provinsi Sumut Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
Lokasi tersebut berada di Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. DAS di Dusun IV, Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sumut, berbekal informasi tersebut, tim media turun ke lokasi guna melakukan investigasi.
Rabu, (25/1/2023).
Saat dilokasi tampak terpantau adanya aktivitas illegal mining pengambilan pasir di DAS ( Daerah Aliran Sungai) digunakan melalui alat berat exclavator, diangkut dengan truck colt diessel kapasitas 5 Ton.
Warga yang setempat yang tak jauh dari lokasi penambangan pasir itu mengungkap bahwa truck bermuatan pasir itu melintas kurang lebih setiap 15 menit dari penambangan itu, tuturmya kepada awak media.
Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada plank izin usaha pertambangan pada pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Diharapkan kepada Polda Sumut untuk turun dan menindak langsung ke TKP, pasalnya Polres Sergai tidak mampu melakukan penertiban tersebut meski berada di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud prihal galian tersebut, sayangnya sampai saat ini Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud dan Kasat Reskrimnya belum juga melakukan tindakan.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1