Sahabatnews.com-MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia terbukti bersalah menilep dana desa senilai Rp1,1 miliar selama periode 2020–2023.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (18/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas As’ad saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain hukuman badan, Parlindungan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tak berhenti di situ, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) senilai Rp1,1 miliar, sesuai jumlah kerugian keuangan negara yang telah ia nikmati.
“Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas As’ad.
Perbuatan Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih jauh lagi, Parlindungan hingga kini belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah banding.
21 Desa Terima Dana Desa Tertinggi di Tapanuli Tengah
Sebagai informasi, total dana desa yang diterima Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp134.227.146.000 untuk 159 desa. Sebanyak 21 desa menerima kucuran dana di atas Rp1 miliar, dengan Desa Mela 1 menjadi penerima tertinggi sebesar Rp1.178.696.000.
Berikut daftar lengkapnya:
- Desa Mela 1 – Rp1.178.696.000
- Desa Mela 2 – Rp1.173.680.000
- Desa Muara Sibuntuon – Rp1.139.854.000
- Desa Sitiris-Tiris – Rp1.138.206.000
- Desa Jago Jago – Rp1.135.290.000
- Desa Tapian Nauli I – Rp1.130.462.000
- Desa Sitardas – Rp1.130.119.000
- Desa Lobu Tua – Rp1.088.531.000
- Desa Pahieme II – Rp1.081.491.000
- Desa Unte Mungkur IV – Rp1.076.355.000
- Desa Barambang – Rp1.058.562.000
- Desa Aek Gambir – Rp1.054.383.000
- Desa Muara Bolak – Rp1.038.136.000
- Desa Hutagur-gur – Rp1.032.373.000
- Desa Sipea Pea – Rp1.031.652.000
- Desa Suga Suga Hutagodang – Rp1.028.879.000
- Desa Mardame – Rp1.028.237.000
- Desa Pardomuan – Rp1.025.584.000
- Desa Sipakpahi Aek Lobu – Rp1.020.679.000
- Desa Danau Pandan – Rp1.007.926.000
- Desa Sigambo Gambo – Rp1.006.112.000
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2024, dana desa tersebut diprioritaskan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan perubahan iklim, layanan kesehatan dan stunting, serta sektor prioritas pembangunan lainnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































