Sahabatnews.com-Medan, Menyikapi permasalahan pada tubuh Dinas Binamarga & Kontruksi Pemprov SUMUT yaitu temuan BPK terkait Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi saat menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumut pada tahun 2009-2011.
Menurut Koordinator Lapangan GMPET-SU Rasyid Daulai permasalahan proyek tersebut tak kunjung dituntaskan hingga saat ini, setiap ada keluar temuan BPK nama Umar Zunaidi disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Di tahun 2020 muncul lagi temuan BPK yang jumlahnya mencapai Rp. 17 Milyar. Seharusnya temuan BPK yang melibatkan Umar tersebut sudah pantas diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk tegaknya keadilan,
karena BPK sudah memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan uang yang sudah habis bahkan waktunya sudah bertahun-tahun” jelas Rasyid.
Rasyid menambahkan ” harusnya sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut mengambil sikap yang tegas untuk menemui dan menanyakan mantan Kadis Binamarga &Kontruksi SUMUT 2009-2011, persoalan temuan BPK tersebut” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan bahwa temuan BPK yang mangkrak di Dinas Binamarga & Kontrusi Pemprov Sumut tahun 2009-2011 adalah sebagai berikut:
- Peningkatan Jalan Sipahutar Aek Humbang Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan PT Karya Agung Sejati Nada Jaya dengan No Kontrak 800/02/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp3.637.911.178 (UPRJJ Tarutung) terindikasi kerugian negara sebesar Rp744.433.786,56,-
- Proyek yang dikerjakan PT Kuala Mas No Kontrak 800/01/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 pada peningkatan Jalan Siborong-borong Sipahutar Kabupaten Taput dengan nilai proyek sebesar Rp4.756.671.040 diduga kerugian negara sebesar Rp575.120.473.20,-
- Dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Batas Asahan Tanjung Kasau Bandar Marsilam Perdagangan Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan PT Tata Permai Indah No Kontrak 602/UPRJJ/KJ/KS/116/2008 tanggal 26 Mei 2008 sebesar Rp3.065.747.359 terindikasi kerugian negara sebesar Rp594.339.875.72.-
- Pemeliharaan Berkala Jalan Umar Baki/Pertanian di Kota Binjai dilaksanakan PT Cipta Prasetya Group No Kontrak 1377/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp985.930.872 diduga kerugian negara sebesar Rp816.718.313.22.-
- Pembangunan Jalan Tanjung Pura – Namu Unggas Kabupaten Langkat yang dilaksanakan PT Hidayah Jabbal Rahmah No Kontrak 1399/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 4 Agustus 2009 sebesar Rp2.325.889.952.20 diduga kerugian negara sebesar Rp1.543.341.833.24.-
- Pembangunan Jalan Marelan (Batas) Deli Serdang Tanah 600 di Kota Medan dilaksanakan oleh PT Tri Embun Surya Matio No Kontrak 1371/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp4.346.851.000 diduga kerugian negara sebesar Rp1.739.479.034.41.-
Tuntutan DPW GMPET-SU:
- Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Walikota Tebing Tinggi mantan Kadis Binamarga & Kontruksi Pemprov Sumut tahun 2009-2011 Terkait Dugaan Peningkatan jalan diberbagai daerah di Sumatera Utara tahun 2009-2011 sebagaimana tersebut diatas.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera Memeriksa Walikota Tebing Tinggi mantan Kadis Binamarga & Kontruksi Pemprov Sumut tahun 2009-2011 Terkait Dugaan Kasus Pembangunan dan Pemeliharaan jalan, yaitu jalan Batas Asahan Tanjung Kasau Bandar Marsilam Perdagangan Kabupaten Simalungun, jalan Umar Baki/Pertanian di Kota Binjai, Jalan Tanjung Pura – Namu Unggas Kabupaten Langkat, Jalan Marelan (Batas) Deli Serdang Tanah 600 di Kota Medan.
- Meminta Kepada Bapak KAPOLDA Sumatera Utara Agar Segera Melakukan Penyidikan dan Penyelidikan Terhadap saudara Umar Zunaidi Walikota Tebing Tinggi mantan Kadis Binamarga & Kontruksi Pemprov Sumut tahun 2009-2011 terkait Dugaan Korupsi Pembangunan jalan diberbagai daerah di provinsi Sumatera Utara tahun 2009-2011.
- Meminta seluruh elemen penegak hukum agar menindak lanjuti dugaan Korupsi saudara Umar Zunaidi Walikota Tebing Tinggi mantan Kadis Binamarga & Kontruksi Pemprov Sumut tahun 2009-2011, (red/Avn).