Sahabatnews.com – Mandailing Natal Yayasan MAPEL (Masyarakat Pelestari Lingkungan) Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Dansat Brimob Poldasu) Kombespol Rantau Isnur Eka S.I.K., M.M., M.H., M.Han., dan jajaran atas keberhasilan operasi penindakan tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina).
Operasi gabungan yang melibatkan personel Brimob Polda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) tersebut berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis. Dalam penindakan itu, petugas juga menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator.
Ketua Yayasan MAPEL Indonesia, M. Yusuf Hanafi Sinaga, menyatakan bahwa langkah tegas aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Sumatera Utara. “Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Dansat Brimob Poldasu Kombespol. Rantau Isnur Eka S.I.K., M.M., M.H., M.Han., beserta jajaran yang telah melakukan operasi besar ini,” ujarnya.
MAPEL menilai aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Batang Gadis berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk pencemaran air, sedimentasi sungai, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Wakil Kepala Polda Sumut, Sonny Irawan, menjelaskan bahwa 17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka masih berada di area tambang dan dijaga ketat agar tidak melarikan diri,” jelasnya.
Untuk mengungkap dalang utama di balik aktivitas ilegal tersebut, Polda Sumut berencana memanggil pihak PT Hexindo Adiperkasa, selaku distributor alat berat. “Kemudian kita juga akan memanggil saksi dari pihak Hexindo, yaitu pihak alat berat, untuk mengetahui kepemilikan terhadap alat berat tersebut,” ujar Sonny Irawan.
Yayasan MAPEL Indonesia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi mampu menyentuh aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut. “Penegakan hukum harus menyasar pemilik modal dan pengendali tambang. Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang dan merusak lingkungan Sumatera Utara,” tegas perwakilan MAPEL.
Katagori : Organisasi
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3































































