Sahabatnews.com-Medan Warga Jalan Garuda III Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara mengaku mengalami kesulitan untuk meminta kembali agunan sertifikat tanah (SHM) atas nama Ayahnya Alm. Yulianar Tanjung selaku nasabah/debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Medan Denai 2.
Pihak Bank selaku kreditur beralasan dengan meminta agar proses klaim asuransi kematian segera diselesaikan terlebih dahulu, setelah itu akan mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi jaminan pinjaman/kredit, Selasa (14/11/23).
Hal itu diungkapkan M. Joni (42) kepada awak media saat ditemui di depan BRI Unit Medan Denai 2, Jalan Denai, Medan. Joni menjelaskan, bahwa orang tuanya yakni Alm. Yulianar Tanjung merupakan debitur atas pinjaman kredit senilai Rp150 juta pada BRI Unit Medan Denai 2 yang mana pinjaman kredit berasuransi kematian.
Dijelaskan oleh Joni, saat pinjaman sedang berlangsung tepatnya pada bulan Juni 2023 ayahnya yakni Alm. Yulianar Tanjung telah meninggal dunia.
Nanang Ardiyansyah Lubis S.H selaku kuasa hukum M. Joni mengatakan pihaknya sangat keberatan atas perihal yang menimpa kliennya, mengingat, atas hal tersebut kliennya merasa sangat dirugikan oleh pihak BRI Unit Medan Denai II, yang mana M. Joni bersama kerabat keluarganya merasa bahwa merekalah ahli waris yang berhak menerima/mengambil kembali sertifikat tanah atas nama almarhum Yulianar Tanjung, yang dijadikan jaminan pinjaman/kredit tersebut.
“Sesuai dengan perjanjian pinjaman berasuransi kematian, seharusnya pihak BRI Unit Medan Denai 2 mengembalikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Ahli Waris/keluarga almarhum (M. Joni bersaudara), mengingat objek yang menjadi jaminan tersebut adalah harta yang dihasilkan dari masa perkawinan antara Alm. Yulianar Tanjung dengan Almh. Kasinar. Jadi jelas bahwa itu adalah harta bersama dari hasil pernikahan orang tua Klien kami (ayah dan ibu kandung M. Joni)” ucap Nanang.
Ditempat terpisah, Siti Hamidah (61) thn orang yang mengaku sebagai ibu sambung dari M. Joni mengatakan bahwa tempat tinggal yang sebelumnya ditempati oleh almarhumah ibu kandung M. Joni (objek yang menjadi jaminan di Bank BRI Unit Medan Denai II tersebut) adalah pemberiannya kepada orang tua M. Joni pada tahun 1991.
Terkait hal ini pihak BRI Unit Medan Denai II mengundang dan mempertemukan M. Joni beserta keluarga selaku ahli waris Yulianar Tanjung dengan Siti Hamidah yang mengaku sebagai ibu sambung atau mantan Istri Yulianar Tanjung dengan maksud agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun pernyataan Siti Hamidah, tanah dan rumah tidak akan diberikan kepada M. Joni selaku ahli waris
Menanggapi hal itu, Joni membantah pernyataan Siti Hamidah menurutnya rumah tersebut adalah harta bersama yang didapat setelah pernikahan Alm. Ayah dan Alm. Ibunya.
“Tidak benar rumah tersebut pemberian Siti Hamidah, rumah itu merupakan harta bersama yang dihasilkan dari pernikahan Alm. Ayah dan Ibunda saya pada tahun 1991, sebelum kami mengetahui jika Alm. Ayah punya hubungan dengan Siti Hamidah pada tahun 1992″ terang Joni.
Melihat proses mediasi tidak membuahkan hasil, Joni melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi/teguran secara tertulis pada saat itu juga kepada Siti Hamidah, Joni dan keluarga akan mengambil langkah dan tindakan hukum lebih lanjut jika perkara ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































