Sahabatnews.com-Medan Puluhan Ormas Islam Sumatera Utara bersama Yayasan India Muslim Selatan Sumut mendesak Wali Kota Medan segera menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga di Jalan Kejaksaan/Jalan Taruma, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Desakan ini muncul karena sejak 12 Februari 1999 Pemerintah Kota Medan (saat itu masih Pemda Tingkat II Medan) berjanji akan membantu penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga dan Masjid di Jalan Zainul Arifin. Namun hingga kini, Jumat (11/7/2025), janji itu tak kunjung dipenuhi.
Akibatnya, sebagian tanah wakaf seluas 5.407 m² itu kini terancam diserobot pihak lain. Bahkan, seorang warga berinisial AW mengklaim memiliki sertifikat dan berencana memagari lahan tersebut.
Klaim Sepihak dan Upaya Penyerobotan
Tim Hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumut, Ade Lesmana, menyebutkan pihaknya sudah menolak rencana pemagaran itu.
“Seorang utusan dari pemilik tanah datang ke pengurus yayasan, mengaku suruhan pemilik, dan menyatakan akan memasang pagar. Tentu saja kami tolak karena tanah ini wakaf, tidak pernah dijual kepada siapapun,” tegas Ade, Jumat (11/7) di Masjid Jamik Kebun Bunga.
Ade menegaskan, janji Pemda Medan tahun 1999 saat pembangunan jalan baru Taruma-Kejaksaan harus segera ditepati. Saat itu dibuat kesepakatan bersama bahwa Pemda akan membantu penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga dan Masjid Zainul Arifin.
“Namun ironis, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
Yayasan Tegaskan Tanah Asli Wakaf Sultan Deli
Ketua Yayasan India Muslim Selatan Sumut, H Mohammad Siddiq Soleh, menambahkan, Masjid Jamik Kebun Bunga berdiri di atas tanah wakaf yang sah.
Berdasarkan dokumen, tanah itu merupakan wakaf dari Sultan Deli almarhum Tengku Ma’mun Al Rasyid, sesuai Akta Wakaf (Stichting) No. 65 tanggal 22 Oktober 1953 yang dibuat oleh notaris Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem.
Legalitas tanah wakaf juga dikuatkan dengan:
Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No: W.3/052/XII/1991 tertanggal 28 Desember 1991 dari KUA Medan Petisah,
Surat Penetapan KUA Kota Besar Medan No. 3 tanggal 9 Desember 1953,
Surat Pendaftaran Tanah No. 195/18/TU/1968 tertanggal 1 April 1968,
dan Surat Keterangan Sultan Deli Tengku Azmi Perkasa Alam Al Haj tanggal 3 Maret 1997.
“Masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1887 dan hingga kini masih aktif. Tidak ada satu pun bukti bahwa tanah wakaf ini dijual atau dialihkan,” tegas Siddiq.
Plank Peringatan di Lokasi
Pantauan Media di lokasi, pengurus yayasan bersama sejumlah Ormas Islam telah memasang plank peringatan di sisi Jalan Taruma yang diklaim oleh pihak berinisial AW.
Plank tersebut bertuliskan:
“Dilarang Melakukan Aktivitas di Areal Tanah Wakaf Tanpa Seizin Pengurus Yayasan.”
Akan Tempuh Jalur Hukum
Ade Lesmana memastikan pihaknya bersama 30 Ormas Islam akan segera menemui Wali Kota Medan untuk menagih janji penerbitan sertifikat. Bila tidak ada langkah konkret, pihaknya siap menempuh upaya hukum demi melindungi tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga.
“Ini bukan sekadar janji politik, tapi perjanjian hukum yang ditandatangani sejak 1999. Kami minta Wali Kota Medan segera menuntaskan masalah ini dan BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf sesuai kesepakatan,” pungkas Ade.
📌 Reporter : TN |
Editor :Admin






























































