Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030.
Pendaftaran dibuka mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025 melalui sistem daring dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Ada delapan formasi yang tersedia untuk unsur masyarakat.
Syarat Utama Calon Anggota BAZNAS
Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
Usia minimal 40 tahunSehat jasmani dan rohani
Pendidikan minimal sarjana (S1)
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
Tidak menjadi anggota partai politik
“Seluruh proses seleksi berlangsung transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, Senin (25/8/2025).
Pentingnya SeleksiSekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa proses ini bukan sekadar mencari figur.
“Kami ingin memastikan BAZNAS ke depan diisi sosok berintegritas, kompeten, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat yang profesional, transparan, serta akuntabel. Zakat harus menjadi instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, dan pilar pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam seleksi ini sangat penting untuk menjaga BAZNAS tetap sebagai lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.
Tahapan Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–20301.
Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 20252.
Seleksi Administrasi: 10–12 & 15 September 20253.
Pengumuman Hasil Administrasi: 16 September 20254.
Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah: 19 September 20255.
Pengumuman Hasil Tes: 25 September 20256.
Wawancara: 26 September – 2 Oktober 20257. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
Kemenag menegaskan, jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui laman Kemenag dan Ditjen Bimas Islam.
Pewarta : TN
Editor : Admin































































