Sahabatnews.com-Langkat Universitas Amir Hamzah (UNHAM) menggelar diskusi akademik mendalam terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan menyoroti tiga perspektif utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Biro Rektor UNHAM, Kamis (18/12/2025), pukul 10.00–12.30 WIB.
Diskusi yang dihadiri puluhan akademisi lintas disiplin ini dipimpin oleh Muhammad Husni, S.H., M.H., sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNHAM, dengan Putri Ramadhani, S.HI., M.H. sebagai sekretaris rapat.
KUHAP Baru Harus Berakar pada Pancasila
Dalam pemaparannya dari perspektif filosofis, Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa rancangan KUHAP baru harus berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Menurutnya, hukum acara pidana tidak boleh semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan keadilan restoratif yang memulihkan korban, memperbaiki relasi sosial, dan mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.
“Hukum pidana modern harus mencerminkan keadilan yang manusiawi, bukan sekadar represif,” tegas Prof. Tarmizi.
Tantangan Akses Keadilan di Daerah Terpencil
Sementara itu, Roos Nelly, S.H., M.H., yang membahas dari perspektif sosiologis, menyoroti bahwa implementasi KUHAP tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penyederhanaan bahasa hukum, terutama bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, serta masih terbatasnya akses terhadap advokat dan sarana peradilan di daerah terpencil, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Roos Nelly juga mengusulkan pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum guna meningkatkan efisiensi dan akses keadilan, dengan catatan tetap menjamin keamanan data dan perlindungan hak asasi manusia.
Perlindungan Hak Tersangka dan Pengawasan Peradilan
Dari sisi yuridis, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. menekankan pentingnya konsistensi rancangan KUHAP dengan UUD 1945 serta berbagai perjanjian internasional HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Muhammad Husni menambahkan, rancangan KUHAP harus mempertegas perlindungan hak tersangka, termasuk hak atas informasi hukum yang jelas dan hak memperoleh bantuan hukum yang layak sejak tahap awal proses peradilan.
Para peserta diskusi sepakat bahwa rancangan KUHAP baru perlu:
Memperkuat mekanisme pengawasan agar mencegah penyalahgunaan wewenang,
Menyederhanakan prosedur hukum tanpa mengurangi prinsip keadilan,
Memperjelas definisi istilah hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.
Fokus Isu Krusial Penegakan Hukum ke Depan
Diskusi juga menyoroti sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian dalam KUHAP baru, antara lain:
Integrasi nilai-nilai hukum lokal dalam penyelesaian tindak pidana ringan,
Penyesuaian sistem hukum terhadap kejahatan siber dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks,
Pembentukan tim pendamping hukum bagi masyarakat miskin dan wilayah terpencil,
Perlunya evaluasi berkala agar KUHAP tetap relevan dengan dinamika sosial.
Kesimpulan: KUHAP Baru Harus Responsif dan Berkeadilan
Diskusi menyimpulkan bahwa pendekatan multidisipliner merupakan kunci untuk menghasilkan KUHAP baru yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga responsif terhadap nilai budaya, keadilan sosial, dan perkembangan zaman.
Partisipasi aktif para akademisi dan praktisi hukum dinilai menjadi modal penting dalam mendorong lahirnya sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan humanis.
✍️ Pewarta:TN
✍️ Editor:Admin



























































