Sahabatnews.com-Deli Serdang Anggaran belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang (Bapenda) Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai Rp685.859.340. Nilai anggaran yang cukup besar ini kini menjadi sorotan publik karena minimnya informasi terkait pelaksana pekerjaan dan mekanisme pengadaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, spesifikasi pekerjaan tersebut meliputi biaya layanan internet, layanan WhatsApp masking, serta layanan Internet Service Provider (ISP) dengan ketentuan menggunakan produk dalam negeri. Jadwal pelaksanaan kontrak disebutkan berlangsung hingga Desember 2026.
Namun hingga kini, identitas rekanan atau pihak pelaksana pengadaan belum diketahui secara terbuka. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapenda Deli Serdang bahkan mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan tersebut.
“Tidak tahu kami siapa yang mengerjakannya dan kami juga tidak ada pekerjaan ini,” ujar beberapa ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (4/3/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi internal pelaksanaan anggaran di instansi pengelola pendapatan daerah itu.
Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Bapenda Deli Serdang, Sri Armayani, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, yang belum merespons permintaan klarifikasi dari wartawan.
Padahal, belanja jasa internet dan komunikasi di lingkungan pemerintahan seharusnya dapat ditelusuri melalui sistem pengadaan barang dan jasa yang terbuka dan akuntabel. Publik berhak mengetahui mekanisme penunjukan penyedia, nilai kontrak riil, serta output layanan yang diterima pemerintah daerah.
Zainal, warga Lubuk Pakam, menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
“Sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berharap ada penjelasan resmi terkait mekanisme pengadaan, siapa pelaksananya, dan bagaimana rincian penggunaan anggaran tersebut,” katanya.
Sorotan terhadap anggaran ini menguat di tengah tuntutan publik akan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Terlebih, sektor teknologi informasi dan layanan komunikasi kerap menjadi pos belanja strategis yang rawan mark-up jika tidak diawasi secara ketat.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan bahwa penggunaan anggaran Rp685 juta tersebut benar-benar sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin






























































