Sahabatnews.com-Medan Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan sejumlah laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sejak beberapa waktu terakhir, AWAKI mengaku telah menyerahkan sejumlah laporan terkait dugaan korupsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sekolah menengah atas negeri di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat penyimpangan.
Namun, proses disposisi laporan dinilai berjalan lambat dan minim transparansi. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik tidak sehat di internal penanganan laporan.
Dugaan Pemanggilan Tak Resmi
Seorang narasumber berinisial HR mengungkapkan, setiap laporan pengaduan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut umumnya akan diteruskan ke Seksi Intelijen untuk ditelaah.
“Biasanya setelah ditelaah, dibuat surat pemanggilan kepada terlapor. Tapi ada oknum yang memanggil secara lisan. Surat pemanggilan hanya dikirim dalam bentuk file PDF lewat pesan pribadi, bukan secara resmi,” ujar HR, Senin (2/3/2026).
HR menduga, modus tersebut membuka ruang komunikasi langsung antara oknum aparat dengan pihak terlapor. Pola seperti ini dinilai berpotensi melahirkan praktik negosiasi gelap yang mencederai integritas penegakan hukum.
Erwin: Jangan Sampai LP Dijadikan ATM
Menanggapi informasi tersebut, Erwin dari AWAKI menyatakan kekhawatiran serius. Ia menilai, jika dugaan itu benar, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berbahaya.
“Kalau benar ada oknum yang bermain, itu sama saja menjadikan laporan pengaduan sebagai ATM. Institusi kejaksaan jangan sampai menjadi tameng bagi oknum ASN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Erwin.
Ia juga menyoroti adanya dugaan “komunikasi khusus” antara oknum di kejaksaan dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah yang menangani proyek-proyek strategis.
Menurutnya, kondisi ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.
Kejati Sumut: Sedang Dibuatkan SPRINTUG
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan AWAKI saat ini masih dalam tahap telaah oleh Seksi Intelijen.
“Sedang dibuatkan Surat Perintah Tugas (SPRINTUG),” ujarnya singkat, Selasa (3/3/2026).
Namun, Rizaldi tidak menjelaskan secara rinci berapa lama proses telaah hingga laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan atau disposisi lanjutan. Ia justru menyarankan agar pelapor menghubungi call center Kejati Sumut untuk informasi lebih lanjut.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
AWAKI mendesak agar seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka juga meminta pengawasan internal diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan di tubuh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. Publik kini menunggu langkah tegas dan terbuka dari Kejati Sumut untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































