Sahabatnews.com-Medan | Hisarma Pancamotan Manalu (44), satu dari delapan pelaku penganiayaan yang terlibat kasus tewasnya tahanan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/7/2022).
Vonis terhadap Hisarma dibacakan oleh majelis hakim diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar online.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian,” sebut majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.
“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata pungkas majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon melalui JPU Rahmayani Amir menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan diduga karena dianiaya, belakangan terungkap dikarenakan tak memberikan uang Rp5 juta.
Uang itu untuk keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan terdakwa Hisarma dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di PN Medan pada (9/6/2022).
Pada persidangan itu terdakwa yang dihadirkan secara online mengaku bahwa dirinya menganiaya korban atas perintah Leo Sinaga yang merupakan oknum polisi di Polrestabes Medan.
“Kami disuruh Leo Sinaga mukuli korban, Bu hakim,” ujar terdakwa Hisarma di hadapan majelis hakim.
“Leo memerintahkan kami minta uang sama korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban), banyak uangnya itu, kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja,” sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.
Mendengar hal itu, penasehat hukum terdakwa pun bertanya. “Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga?,” tanya penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa pun mengakui mendapat bagian dari uang yang diberikan korban. “Biasanya dikasihnya Bu hakim,” ujar terdakwa mengakui.
Penulis :Lis
Editor : Admin3





























































