Sahabatnews.com – Medan | Persoalan bangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Medan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap pendirian bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, aturan tersebut diduga dilanggar oleh salah satu pembangunan yang kini berdiri di Jalan Alfaka 1, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan itu diduga belum memiliki izin resmi. Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9/2025), Kepala Lingkungan Tanjung Mulia Hilir, Yupi, mengaku bahwa pengurusan administrasi bangunan tersebut ditangani oleh pihak marketing Alfamidi.
“Kalau soal surat-menyuratnya, itu orang marketing Alfamidi yang urus, bang. Tapi kalau mau silaturahmi, silakan. Untuk masalah lainnya saya kurang paham. Itu bangunan milik Pak Haji, mungkin bisa langsung temui beliau,” ujar Yupi.
Sementara itu, pihak Kecamatan Medan Deli melalui Kasi Trantib, Ahmad Rifai Siregar SH, mengaku telah menindaklanjuti laporan terkait bangunan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, bangunan tersebut sudah kami tindaklanjuti,” tegas Ahmad Rifai.
Kasus ini menambah deretan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan pembangunan gedung di Kota Medan. Padahal, aturan soal izin PBG sudah jelas diberlakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan bangunan, dan kepastian hukum bagi pemilik maupun masyarakat sekitar.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































