Sahabatnews.com-LUBUKPAKAM Skandal jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akhirnya terbongkar. Praktik kotor ini terkuak setelah Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan secara terbuka mengungkapkannya saat apel ASN dan non-ASN di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9/2025).
Modus yang dijalankan pun nekat. Kursi Kepala Sekolah Dasar (SD) dipatok hingga Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta saat menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi ketika sudah definitif menjadi Kepala Sekolah.
“Calonya itu sendiri kepala sekolah, tetangganya. Kalau jadi Plt bayar Rp20 juta, si penitip (korban) bayar Rp20 juta lagi kalau sudah definitif. Saya batalkan SK Plt-nya dan sekarang yang bersangkutan sudah saya minta diperiksa Inspektorat,” tegas Bupati yang akrab disapa dokter Aci.
Instruksi Tegas Bupati: Stop Jual Beli Jabatan
Dalam kesempatan itu, Bupati kembali menegaskan bahwa di masa kepemimpinannya tidak ada pungutan atau praktik bayar-membayar dalam proses pengangkatan jabatan ASN, termasuk jabatan Kepala Sekolah.
“Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan apa pun di dalam pengurusan jabatan, ya harus berjalan penuh,” tegasnya.
Bupati Aci juga mengingatkan seluruh ASN agar arahan yang disampaikannya selama ini benar-benar dipatuhi dan dijalankan.
Inspektorat Terus Dalami KasusMeski Bupati sudah mengumumkan kasus ini, hingga kini belum dipaparkan secara detail siapa oknum Kepala Sekolah yang menjadi calo dan siapa korbannya. Namun, Inspektorat Deli Serdang masih mendalami kasus jual beli jabatan tersebut untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab praktik kotor semacam ini jelas merusak integritas dunia pendidikan di Deli Serdang.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































