Sahabatnews.com-Sahabat Artikel Meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Salah satunya untuk pendaftaran CPNS yang diadakan pemerintah.
Cara membeli e-meterai
E-meterai dapat dibeli secara online melalui laman e-meterai.co.id atau melalui lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS)
- PT Mitra Pajakku
- PT Finnet Indonesia
- PT Mitracomm Ekasarana
- Koperasi Swadharma
Berikut adalah langkah-langkah membeli e-meterai secara online:
- Buka laman e-meterai.co.id.
- Klik menu “Beli E-Meterai”.
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password.
- Jika baru pertama kali, klik “Daftar di sini”.
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen.
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Cara menggunakan e-meterai
Berikut adalah langkah-langkah menggunakan e-meterai:
- Buka laman e-meterai.co.id.
- Klik menu “Beli E-Meterai”.
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Pilih tahap “Pembubuhan”.
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik “Bubuhkan Meterai”, kemudian “Yes”.
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN.
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
Ciri-ciri e-meterai
Agar tidak salah membeli e-meterai elektronik, Anda tentu perlu mengetahui bentuk dan ciri-cirinya. Adapun ciri khusus e-meterai adalah sebagai berikut:
- Meterai bernilai Rp 10.000.
- Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
- Memiliki kode unik berupa nomor seri.
- Terdampat gambar lambang Garuda Pancasila.
- Tertera tulisan “METERAI ELEKTRONIK”.
- Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Pada meterai Rp 10.000, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai itu.
Demikianlah informasi seputar cara membeli dan menggunakan e-meterai secara online dengan mudah.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1
Sumber Tulisan : Konten AI





























































