Sahabatnews.com — MEDAN | Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ke 8 kalinya di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera, Medan. Selasa(11/08/23).
Kedatangan massa ini, untuk mendesak Kejati Sumut segera menindak lanjuti aduan mereka (27/06/2023) yang lalu, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkim Tapanuli Selatan dengan nomor : 3/st/B/PALU/PALU.SUMUT/VI/2023 dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Dalam aksi ke Delapan kali ini, Koordinator Palu Sumut, G. Hasibuan mengungkapkan “pihak kami berulang kali akan secara marathon menggelar aksi unjuk rasa agar Kejati Sumut mengatensi menangani kasus dugaan praktek tindak pidana korupsi Diantaranya kegiatan Dinas Perkim Tapsel Tahun 2020-2022 sesuai laporan resmi kami”
Kemudian gani mengungkapkan hasil informasi masyarakat Pada Tahun Anggaran 2020-2022 Diduga Kewajiban “Ilegal” untuk mendapatkan proyek mencapai 22 % dari pagu kegiatan sehingga hasil proyek Hasil Pengerjaan Proyek tidak sesuai spesifikasi pada RAB.
Lanjut Gani, “Pihak kami curiga terhadap Ibu Kajari Tapsel tidak berani memanggil & memeriksa Kadis Perkim Tapsel dan mereka menduga Bupati Tapsel pelihara pejabat korup “Kadis Perkim”.
Dengan ini kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini serta turun langsung kelokasi. Karena Korupsi Merupakan bentuk-bentuk extra ordinary crime yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat negara, mencari keuntungan pada khalayak umum” Desak gani
Setelah Lebih dari satu jam berorasi perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Elisasabet
ketika menerima aspirasi Palu Sumut menyampaikan
“Laporan ini telah kami sampaikan ke Kejari Tapsel tanggal 31 Juli 2023 coba kalian koordinasikan ke Kejari Tapsel” ucapnya
Setelah mendengar jawaban dari pihak kejatisu mereka massa aksi membeberkan bahwa telah berkoordinasi denganKejari Tapsel.
“Kami dari Palu Sumut sudah komunikasi dengan tim inteligen Kejari Tapsel dan mereka menyampaikan ini sedang di telaah Tim, akan tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil telaahnya dalam artian bisa atau tidak ditindak lanjuti ke tahan selanjutnya” pungkasnya.
Sebelum mengakhiri aksi, massa Palu Sumut menyampaikan tuntutan mereka supaya di sampaikan ke Pimpinan Kejati Sumut.
“Adapun pernyataan sikap kami PALU SUMUT Yakni:
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran Segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya informasi dugaan korupsi Dinas PERKIM Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021/2022
- Meminta Kajati Sumut Memanggil dan memeriksa Ibu Kajari Tapsel diduga tidak berani memeriksa dan memanggil Kadis Perkim Tapsel.
- Meminta Kajati Sumut memanggil dan memeriksa Bupati Tapsel H.Dolly Parlindungan Pasaribu diduga memelihara Pejabat Korup “Kadis Perkim” di Tapsel.
- Mendesak Kajatisu mempercepat penyelidikan dan segera memanggil Kepala Dinas PertanianTapanuli Selatan, PPK, PPTK, Pembantu PPTK, Konsultan, Kontraktor serta oknum yang terlibat dalam hal dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PU Dinas Perkim Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020/ 2021/2022.
- Memohon Kejatisu turun ke Tapanuli Selatan melakukan perhitungan Keuangan Negara Dugaan Korupsi pada Dinas PERKIM Tapanuli Selatan dengan pihak lembaga indpenden yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian negara. Tuntutan ini HARGA MATI, jika tidak di proses dan/atau ditanggapi kami akan terus melaksanakan Unjuk Rasa secara Marathon tiap minggunya untuk mempertanyakan tindak lanjut proses sesuai hukum yang berlaku dari KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA” Tutup Gani
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7