Sahabatnews.com-Jakarta Kebijakan kehutanan pemerintah kembali menuai kritik tajam. Setelah suatu lahan ditetapkan masuk kawasan hutan, pelaku usaha langsung dibebani denda administratif dengan nilai fantastis yang dinilai tidak rasional dan minim ruang pembelaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, denda dikenakan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun masa produksi. Skema ini dinilai memberatkan dan berpotensi mematikan usaha, terutama yang telah lama beroperasi.
“Kalau kebun sudah berproduksi 10 tahun, dendanya bisa mencapai Rp250 juta per hektare. Bayangkan jika luasnya 100 hektare, dendanya tembus Rp25 miliar,” ujar Aziz, pengamat kebijakan agraria dan perkebunan.
Ia menilai situasi tersebut ironis. Di satu sisi lahan disita negara, namun di sisi lain denda tetap berjalan. “Lahannya disita, dendanya tetap harus dibayar, dan pelaku usaha nyaris tak punya ruang untuk membela diri,” tegasnya.
Kebijakan Kehutanan Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat
Aziz menilai arah kebijakan kehutanan saat ini semakin menjauh dari kepentingan rakyat. Menurutnya, tidak satu hektare pun lahan sitaan dialokasikan kepada masyarakat lokal maupun masyarakat adat, padahal mereka telah lama hidup berdampingan dengan kebun sawit.
“Kalau negara benar-benar hadir untuk rakyat, lahan sitaan itu seharusnya dibagikan. Empat juta hektare bisa menghidupi dua juta kepala keluarga jika masing-masing memperoleh dua hektare,” ujarnya.
Namun kenyataannya, kebijakan tersebut tak pernah diwujudkan.
Petani Kecil dan Eks Transmigran Terjepit
Aziz juga menyoroti nasib petani kecil dan eks transmigran yang lahannya diklaim sebagai kawasan hutan. Permohonan pelepasan kawasan untuk mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kerap mentok tanpa kejelasan.
Alih-alih dilepaskan, mereka justru diarahkan ke skema perhutanan sosial, yang status lahannya tetap berada dalam kawasan hutan.
“Untuk perusahaan, aturan bisa diubah dengan cepat. Tapi untuk rakyat kecil, pintunya tertutup rapat,” kritiknya.
Desak Pembatalan Permenhut 20/2025
Di akhir pernyataannya, Aziz mendesak publik agar ikut mendorong pembatalan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025. Ia juga meminta pemerintah membentuk tim independen guna meninjau ulang penetapan kawasan hutan yang selama ini dinilai sarat masalah.
“Kalau memang itu kawasan hutan, kembalikan saja menjadi hutan. Jangan dilegalkan untuk kepentingan bisnis. Negara seharusnya berdiri di tengah, bukan membentangkan karpet merah untuk segelintir pihak,” tegas Aziz.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































