Sahabatnews.com – Masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa ada pasal berkenaan dengan ‘’santet’’ dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) Indonesia yang bakal disahkan ini. Hal ini ditemukan pada pasal 252 yang berisi:
‘’(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau denda pidana paling banyak kategori IV (Rp.200.000.000).
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya ditambah 1/3. Deniansyah Damanik selaku mahasiswa magister hukum UIN Sunan Kalijaga turut menyoroti pasal berkenaan dengan ‘’santet’’, menurutnya ‘’bahwa santet ini sudah ada dari
zaman para Nabi dan Rasul, bahwa dahulu mereka menyebutnya dengan istilah ‘’sihir.’’
Dalam al-Quran sendiri ada penggunaan kata ‘’sihir’’ sebagaimana dalam surah al-Baqarah
ayat 102, jadi sebenarnya sihir itu memang ada (Kamis, 18 Agustus 2022).
Kehadiran pasal berkenaan dengan santet ini sebenarnya ialah keinginan dari beberapa
masyarakat budaya Indonesia yang banyak mengalami kasus-kasus santet yang terjadi
ditengah kehidupan masyarakat Indonesia agar bisa diproses secara hukum. Mengingat hal ini
banyak terjadi kasus-kasus di duga korban santet yang terjadi.
Dengan kata lain ialah agar masyarakat tidak main hakim sendiri (don’t judge). Mengcaver beberapa ruang yang belum tersentuh secara pidana. Dan juga merupakan ‘’ius constituendum’’ yang mana hukum yang dicita-citakan kedepannya.
‘’Sebenarnya hampir mirip dengan pasal ini, KUHP Indonesia yang lama ada mengatur
tentang hal-hal ghaib juga sebagaimana pasal 546, akan tetapi pasal yang ada di RUU KUHP
ini lebih mengarah kepada tindak pidana yang bisa merugikan seperti kematian,
mendatangkan penyakit dan juga penderitaan mental atau fisik.’’ Tutur Deniansyah.
Lebih jauh Deniansyah menjelaskan, mengenai pasal santet di RUU KUHP bahwa:
Pertama, permasalahan pada pasal tersebut ialah berkenaan dengan pendefenisian.
Mengingat hal ini bahwa banyaknya istilah-istilah santet di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan pendudukan pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan ‘’santet’’ itu sendiri.
Kedua, Dalam Islam ada kaidah ‘’Nahnu nahkumu bizzowahir’’ bahwa kita manusia dewasa dan berakal ini menghukumi hal apapun itu dengan yang zohir. maksudnya ialah ketika kita menghukumi sesuatu harus bisa kita lihat, bisa dideskripsikan dan bisa kita ilustrasikan
dengan sesuatu yang ada, dan bukan suatu yang abstrak.
Di sisi lain juga bahwasannya hal ini akan bermasalah nantinya pada proses pembuktian santet. Dalam asas hukum pidana ada yang namanya ‘’in criminalibus probationes beddent esse lusse clariores’’ bahwa dalam
hukum pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya.
Sedangkan keterangan saksi/ahli yang
nantinya seorang ‘’Dukun/Paranormal’’ maka akan menimbulkan konflik.
Hal yang semakin rumit ialah ketika Islam mengatur sebagaimana dalam sebuah Hadis yang artinya ‘’Barangsiapa mendatangi ‘Arraf (orang yang mengaku mengetahui tempat barang dicuri, tempat barang hilang ataupun semacamnya) lalu bertanya kepadanya sesuatu, tidak diterima darinya shlatnya 40 hari’’ (HR. Muslim).
Ketiga, masalah selanjutnya ialah dalam pasal tersebut tidak ada pengaturan siapa yang
disebut dengan korban santet itu sendiri. Bagaimana orang yang bisa dikatakan sebagai suatu korban dari tindak pidana kejahatan santet ? maka hal ini harus diatur dengan sangat baik.
Keempat, bahwa dalam pasal berkenaan santet tersebut masih dibatasi hanya pada 3 point
utama akibat dari santet yaitu (1) menimbulkan penyakit, (2) kematian, (3) penderitaan
mental atau fisik. Maka dalam hal ini seperti santet/guna-guna untuk membuat orang cinta
sama seseorang, pengasihan, atau bisa membuat seseorang menjadi kaya atau naik pangkat jabatan maka tidak masuk dalam ketegori yang dipasalkan dalam pasal tersebut. Masyarakat sebaiknya harus memahami mana ranah pidana dan mana yang bukan ranah pidana yang diatur dalam pasal tersebut.
Kelima, bahwa pada dasarnya dalam pasal berkenaan dengan santet tersebut memang belum ada mengatur tentang orang yang ingin menggunakan jasa seorang Dukun Santet apakah juga bisa dipidana atau tidak ? tentu jika ada orang yang ingin melakukan niat jahat dan datang kepada Dukun Santet untuk membunuh seseorang yang dia benci atau musuhnya maka hal ini larinya bukan kepada pasal 252 RUU KUHP tersebut, melainkan ialah pasal tentang
percobaan pembunuhan atau bahkan sama sekali tidak ada hukumannya.
Keenam, Kalau kita lihat dari aspek Islam, al-Quran dengan tegas menyatakan
‘’Katakanlah,’’tidak ada seorangpun di langit dan di bumi mengetahui perkara yang ghaib
kecuali Allah.’’ (QS.An Naml: 65). Bahwa adanya pasal ini nantinya akan berakibat fatal
dengan akidah umat Islam !
Sebenarnya titik masalah besarnya ialah berkenaan dengan proses pembuktiannya. Meskipun kalau kita analisa cara pembuktiannya di pasal tersebut yaitu adalah: (1) niat
jahatnya/menyatakan diri mempunyai kekuatan ghaib, (2) perbuatannya yang menyebabkan
kematian, luka atau penderitaan, (3) bukti petunjuk, dan lain sebagainya.
‘’Deniansyah sangat mengapresiasi kinerja tim pembuat Undang-Undang Pidana ini, akan
tetapi di sisi lain memang beberapa pasal harus diperhatikan dan dikaji lebih mendalam salah
satunya ialah berkenaan dengan santet. Pasal ini harus diformulasi ulang atau punya kemasan
yang sangat baik. Baik luarnya (out) maupun dalamnya (in). Masyarakat harus banyak berdoa
dan membaca firman-firman tuhan untuk terhindar dari bahaya santet.’’Pungkas Deniansyah.
Penulis : Siska
Editor : Admin 6




























































