Sahabatnews.com-MEDAN Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan yang diduga menggunakan anggaran penanggulangan dampak bencana alam senilai Rp1,4 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Ironisnya, anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2025 tersebut justru diduga banyak terserap untuk perjalanan dinas dan belanja pegawai, bukan untuk masyarakat korban bencana.
Atas dugaan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas didesak untuk mencopot Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, karena dinilai lalai dan tidak amanah dalam mengelola keuangan negara.
Ratusan Juta Rupiah untuk Perjalanan Dinas
Pemerhati korupsi, Andi Nasution, mengungkapkan bahwa anggaran bencana tersebut dikelola secara swakelola oleh Dinsos. Dari total Rp1,4 miliar, sekitar Rp600 juta dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara sisanya direncanakan untuk bantuan sosial uang kepada masyarakat.
Namun, yang mengejutkan, dari Rp600 juta belanja pegawai itu, Rp467.400.000 digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota pada kegiatan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota.
“Ini sangat janggal. Anggaran bencana seharusnya fokus pada korban dan penanganan darurat, bukan perjalanan dinas pejabat,” tegas Andi, Kamis (kemarin).
Selain itu, Dinsos Kota Medan juga menganggarkan Belanja Lembur dalam kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kabupaten/Kota, yang dinilai semakin menambah tanda tanya besar.
Bansos Rp800 Juta Dipertanyakan
Andi juga menyoroti keberadaan Belanja Tak Terduga (BTT) Pemko Medan sebesar Rp174,5 miliar yang telah digelontorkan untuk penanganan bencana.
“Kalau BTT sudah tersedia sebesar itu, lalu apakah bantuan sosial uang Rp800 juta di Dinsos benar-benar terealisasi? Siapa penerimanya? Ini harus dibuka ke publik,” katanya.
Menurut Andi, ketidakjelasan realisasi bantuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
Riwayat Belanja Dinsos Kembali Disorot
Tak hanya itu, rekam jejak Dinsos Kota Medan kembali disinggung. Pada Februari 2025, Dinsos diketahui membelanjakan Rp1,3 miliar sekaligus untuk pembelian gula pasir, teh celup, dan susu kental manis kepada CV Dua Puteri.
Padahal, kata Andi, anggaran tersebut seharusnya dibagi ke dalam sembilan subkegiatan, bukan direalisasikan sekaligus.
“Pertanyaannya, saat bencana terjadi seperti baru-baru ini, apakah barang-barang itu benar-benar disalurkan kepada masyarakat? Karena itu merupakan belanja persediaan dari belanja sosial,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Andi menegaskan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan patut dievaluasi serius karena dinilai tidak menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan amanah pengelolaan uang rakyat.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































