Sahabatnews.com-MEDAN Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Samera Kani Sentosa, Senin (12/1/2026). Aksi tersebut menuntut pengembalian uang down payment (DP) konsumen senilai Rp320 juta yang hingga kini diduga belum dikembalikan oleh pihak pengembang perumahan.
Aksi ini diinisiasi Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman sebagai bentuk protes atas dugaan pengabaian hak konsumen berinisial FR, yang membeli unit rumah di kawasan Medan Johor.
KPR Ditolak Bank, DP Tak Kunjung Dikembalikan
Koordinator aksi, Dicky Erianda, menegaskan bahwa tuntutan massa sangat jelas: pengembalian penuh DP konsumen sesuai kesepakatan awal.
“Kami hanya meminta hak konsumen dikembalikan. Uang DP sebesar Rp320 juta disetor, namun KPR tidak disetujui bank. Sesuai perjanjian, DP wajib dikembalikan sepenuhnya, hanya booking fee yang dipotong 50 persen,” tegas Dicky.
Ia menjelaskan, FR telah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke Bank Central Asia (BCA). Namun pengajuan tersebut ditolak pihak bank karena pertimbangan internal perbankan.
Berdasarkan ketentuan tertulis dalam perjanjian awal, apabila KPR tidak disetujui, maka DP wajib dikembalikan 100 persen, dengan pemotongan booking fee sebesar Rp10 juta. Namun hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan oleh pihak developer.
Developer Dinilai Menghindari Kewajiban
Massa menilai sikap pengembang tidak kooperatif meski telah berulang kali ditagih secara baik-baik oleh konsumen. Bahkan, menurut pendemo, pihak developer justru mengarahkan konsumen untuk mengajukan KPR ke bank lain yang telah ditentukan oleh perusahaan.
“Pemilihan bank adalah hak konsumen, bukan dipaksakan. Ketika konsumen menolak, justru uang DP tidak dikembalikan. Ini patut diduga sebagai penggelapan,” ujar Dicky dengan nada geram.
Pihak Perusahaan Bantah Tuduhan
Setelah sekitar 30 menit berorasi, perwakilan perusahaan akhirnya menemui massa. Salah satu karyawan PT Samera Kani Sentosa, Dedi Surbakti, menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan konsumen.
“Kami sedang mencari jalan terbaik dan terus berusaha menghubungi FR. Tidak ada niat mengabaikan,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh massa aksi, yang menyebut konsumen telah berkomunikasi secara terbuka dan kooperatif, namun tidak mendapatkan kepastian pengembalian dana.
Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Usai aksi di kantor pengembang, massa kemudian bergerak menuju Polrestabes Medan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen oleh pihak developer.
Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.
DP320Juta
DemoMahasiswa
PTSamaraKaniSentosa
KonsumenDirugikan
KPRDitolak
PengembangNakaldiduga
MedanTerkini
BeritaSumut
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































