Sahabatnews.com-Medan Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdiksu) mulai terkuak. Rehab kantor dan toilet Disdiksu dengan anggaran Rp 199.776.783 juta dan Rp 174.283.406 juta dari APBD Tahun 2025 disinyalir bermasalah.
Menurut sumber, penyedia jasa hanya mengganti dinding komposit yang rusak dan hangus terbakar, namun toilet di lantai 2, lantai 3, dan lantai 4 tidak diperbaiki. Padahal, akibat kebakaran itu ketiga toilet itu tidak berfungsi dan tak bisa dipakai.
Pemerhati pendidikan Badia Tampubolon mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindaklanjuti temuan media terkait rehab kantor dan toilet Disdiksu. “Kejatisu harus mengambil langkah tegas memeriksa dan memanggil Kadisdiksu Alexander Sinulingga selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK Faisal Hartawan yang bertanggung jawab dalam pekerjaan rehab ini,” tegas Badia.
Dugaan korupsi ini juga melibatkan penyedia jasa tenaga keamanan kantor Disdiksu tahun 2025 sebesar Rp 4.018.466.400 dan penyedia jasa petugas kebersihan kantor Disdiksu tahun 2025 sebesar Rp 2.946.875.360.
Badia juga mempertanyakan anggaran penyedia bahan material (belanja bahan logistik dan operasional) tahun 2025 sebesar Rp 1.029.584.820. “Belanja bahan material yang tidak transparan dan apa saja yang dipakai perlu diklarifikasi Kadisdiksu Alexander Sinulingga,” tambahnya.
Kadisdiksu Alexander Sinulingga dan PPK Faisal Hartawan belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan. Namun, Kejatisu telah memastikan akan menindaklanjuti temuan media terkait dugaan korupsi di Disdiksu.
Dugaan korupsi ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 86 ayat 2 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI. Jika terbukti bersalah, Kadisdiksu Alexander Sinulingga dan PPK Faisal Hartawan dapat dikenakan sanksi hukum.
Kejatisu diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini untuk memulihkan kepercayaan publik. “Kejatisu harus bertindak profesional dan tidak memihak dalam menangani kasus ini,” tegas Badia.
Masyarakat Sumatera Utara menanti hasil penyelidikan Kejatisu terkait dugaan korupsi di Disdiksu. Jika terbukti bersalah, diharapkan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






























































