Sahabatnews.com-Deliserdang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang (DS) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Rencana pelaporan ini dikarenakan Komisioner KPU Deliserdang melantik orang-orang yang diduga bermasalah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisioner Bawaslu Deliserdang mempertahankan atau merekrut kembali Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang juga diduga bermasalah saat menjabat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkapkan Mantan Ketua Bawaslu Deliserdang, M. Ali Sitorus, S. Ag, Rabu (22/5). Dia menanggapi pelantikan sejumlah oknum PPK yang diduga bermasalah saat menjabat di Pemilu 2024 kembali dilantik oleh KPU Deliserdang, pada Kamis (16/5). Serta Panwascam
yang juga diduga bermasalah dipertahankan kembali dan akan dilantik pada Jumat (24/5).
“Ya, nanti segera kita laporkan ini, baik itu KPU dan Bawaslu ke DKPP. Supaya bersih penyelenggara pemilu ini dan yang baik-baik saja yang duduk (menjabat),” kata Ali Sitorus.
Awalnya Ali Sitorus, menyayangkan sikap KPU Deliserdang yang tetap melantik orang-orang yang bermasalah saat menjabat PPK. Soalnya Ali saat itu menjadi salah satu saksi Partai pada perhitungan suara di KPU Deliserdang dan ketika itu dia meminta melakukan peyandingan data Plano C hasil dengan D hasil yang dimiliki saksi Partai Politik (Parpol), KPU dan Bawaslu untuk Kecamatan Delitua dan hasilnya terbukti adanya pergeseran suara dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) ke Caleg lain sesama Partai.
“Tidak habis pikir saya, kenapa bisa sudah kita ketahui bersama, tidak terbantahkan lagi, fakta dilapangan saat rekapitulasi di Kabupaten beberapa oknum PPK yang terpilih sekarang ini adalah oknum-oknum yang melakukan kecurangan pada saat Pemilu 2024 kemarin dan ini juga terpilih lagi untuk PPK Pemilihan Kepala Daerah, kita sangat sayangkan,” tegas Ali.
Oknum PPK yang dilantik kembali diduga terlibat penggelembungan suara atau perpindahan suara untuk menguntungkan salah satu Caleg seperti di Kecamatan Tanjung Morawa inisial W dan inisial H, di Kecamatan Delitua inisial B, A dan F, di Kecamatan Patumbak inisial M, di Kecamatan Kutalimbaru inisial Y dan inisial L. Sedangkan di Kecamatan Lubukpakam inisial T, videonya mengembalikan uang telah beredar.
Tidak hanya KPU Deliserdang, hal yang sama juga disayangkan Ali Sitorus kepada Komisioner Bawaslu Deliserdang yang tetap mempertahankan Panwascam seperti di Kecamatan Delitua, Tanjung Morawa dan beberapa kecamatan yang memang tidak memiliki integritas.
“Begitu juga kita sayangkan ke Bawaslu, lembaga yang dulu pernah kami disana, menjaganya, merawatnya. Teryata dirusak oknum-oknum dengan dipilihnya lagi Panwaslu Kecamatan yang sudah jelas-jelas tidak punya integritas,” ungkap Ali.
Ali Sitorus mengaku, bahwa persoalan ini sebelumnya sudah dilaporkannya ke Bawaslu Deliserdang hanya saja laporannya tidak dilanjuti oleh Bawaslu. “(Untuk itu), biar ini menjadi pembelajaran, untuk pemilu-pemilu kedepannya. Jadi tidak ada lagi PPK ataupun Panwaslu bermain-main melakukan kecurangan-kecurangan, kita ambil langkah melaporkan ke DKPP,” akunya.
Ali Sitorus pun sempat menyinggung, alasan-alasan klasik dengan menyebut salah input dan alasan itu Ali mengaku malu mendengarnya. “Saya malu mendengar kata-kata salah input. Kalau salah input itupun satu, ini ada ribuan, bisa-bisanya dibilang salah input. Dan malunya lagi saya, diaminkan oleh KPU dan Bawaslu kata-kata salah input ini,” ujarnya.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































